Polda Metro Jaya Ungkap dan Menangkap pelaku Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Polda Metro Jaya Ungkap dan Menangkap pelaku Pencurian dengan Modus Ganjal ATM



Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Dalam kasus ini korbannya MA sebesar Rp.100 juta, J Rp.35 juta dan P Rp.8,5 juta.


"Para tersangkanya adalah: D (42) peran Sopir kendaran yang digunakan para tersangka dan menerima uang hasil kejahatan, K (29) peran mengalihkan perhatian sekitaran TKP, B (25) peran Joki dan mendapat hasil dari kejahatan, I (47) peran mengintai sekitar TKP), IM (35) peran Kapten, mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA (32) peran Kapten, Mengalihkan sekitaran lokasi, FT (47) peran menyediakan mobil / sopir, AT (25) peran mengalihkan korban dan sekitaran TKP, R DPO peran Kapten, mengganjal dan menukar ATM," ucao Yusri.


lebih lanjut Yusri memaparkan, Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek HP,  berbagai kartu ATM dari berbagai bank, 3 buah tusuk gigi dan 1 unit mobil.


Modus operandinya, Para Pelaku mencari sasaran berupa mesih ATM yang berada di SPBU, Alfamaret atau Indomart, selanjutnya pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura mambantu korban dan saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat PIN ATM korban.


Kronologisnya, (a). Bermula Senin (27/1/2020) pukul 15.45 WIB tersangka R (DPO) menghubungi tersangka B, D, dan K dengan maksud berkumpul untuk mengajak kerja (ganjal ATM), setelah para tersangka berkumpul tersangka R (DPO) menjelaskan bagaimana cara kerjanya untuk ganjal ATM, kemudian para tersangka berangkat menuju TKP yang sudah ditentukan, tersangka R (DPO), K, dan D mengendarai mobil sedangkan tersangka B mengikuti dibelakangnya menggunakan motor, sebelum sampai TKP tersangka R (DPO) turun dari mobil dan membonceng tersangka B agar tidak di curigai berkomplotan, sampai di TKP tersangka K dan D turun dari mobil dan menunggu di luar TKP dan tersangka R (DPO) turun dari motor dan langsung masuk ke ATM center untuk mengganjal mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi setelah selesai mengganjal tersangka R (DPO) langsung keluar dari ATM dan menunggu korban di luar ATM center sedangkan tersangka B menunggu di motor, ketika ada korbang yang mengarah ke ATM tersangka R (DPO) mengikuti di belakangnya dan berpura-pura mengantri di belakang korban, kemudian tersangka K dan D menyusul masuk ke ATM center tersebut dengan maksud mengalihkan beberapa orang yang sedang mengantri, ketika korban memasukan ATM miliknya dan tidak dapat masuk ke dalam mulut mesin ATM. Kemudian tersangka R (DPO) menawarkan bantuan kepada korban untuk memasukan ATM milik korban.


Selanjutnya korban memberikan ATM miliknya kepada R (DPO) dengan cepat ditukar dengan ATM tukaran yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian tersangka R (DPO) memasukkan ATM tukaran tersebut dan berhasil masuk kemudian tersangka R (DPO) berdiri disamping korban dengan maksud mengintip PIN ATM milik korban. Setelah mengetahui PIN nya tersangka R (DPO) keluar dari ATM center TKP dan langsung pergi meninggalkan TKP dengan membonceng tersangka B, sedangkan tersangka K dan D masih di antrian ATM, kemudian dalam perjalanan tersangka R (DPO) dan B berhenti di deket indomaret dimana disamping indomart ada ATM NIAGA. Kemudian tersangka R (DPO) turun dan menuju ke mesin ATM tersebut. Setelah selesai menggunakan ATM tersebut tersangka R (DPO) keluar dari mesin ATM tersebut dan menelfon tersangka K dan D untuk datang ke tempat tersangka R (DPO) dan B, setelah para tersangka berkumpul, tersangka R (DPO) memberi tahu bahwa isi ATM milik korban berjumlah Rp.40 juta, selanjutnya tersangka menarik uang tunai sejumlah Rp.15juta dan dibagi kepada tersangka lainnya dengan bagian sebagai berikut : tersangka B Rp.7 juta, K Rp.7 juta, D Rp.8 juta, sisanya di pegang R (DPO), setelah selesai pembagian para tersangka berpisah dan meninggalkan lokasi.


(b). Awalnya pada 2 April 2020 lalu pukul 07.30 WIB tersangka IM menghubungi tersangka ATE, K dan D dengan maksud berkumpul dan mengajak kerja (ganjal ATM), setelah para tersangka berkumpul, kemudian berkeliling mencari sasaran ATM, tersangka IM melihat indomart yang didalamnya terdapat mesin ATM, selanjutnya tersangka IM meminta berhenti dan parkir di depan indomaret tersebut. Selanjutnya tersangka IM turun dari mobil dan mengarah ke mesin ATM didalam indomart tersebut dengan maksud untuk ganjal mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi, setelah selesai diganjal tersangka IM keluar dan menunggu korban menggunakan mesin ATM tersebut, ketika ada korban yang akan menggunakan ATM tersebut dan tersangka I mengikuti dibelakangnya dan tersangka ATE dan K turun dari mobil dan menuju ke ATM tersebut untuk berpura- pura mengantri. ketika korban tidak bisa memasukan kartu ATM miliknya. Tersangka IM pura pura mau bantu dengan cara meminta kartu ATM korban dan tersangka IM menukar kartu ATM tersebut dengan kartu ATM yang sama yang sudah dipersiapkan. Tersangka IM memasukan kartu ATM yang sudah ditukar dengan memaksa masuk kedalam lubang mesin ATM. Selanjutnya tersangka IM langsung pergi. Kemudian tersangka ATE dan K yang berpura-pura melakukan antrian di mesin ATM tersebut dengan tujuan untuk mengintip korban pada saat transaksi dan memasukan no. PIN miliknya. Setelah tersangka ATE dan K berhasil mendapatkan PIN tersebut kemudian keluar menyusul tersangka IM. Kemudian para tersangka meninggal TKP dan mencari mesin ATM lainnya dengan maksud untuk mengecek saldo milik korban yang sudah berhasil di tuker, tersangka IM menarik tunai isi uang yang berada di ATM yang berhasil diambilnya sejumlah 10jt berhubung ATM milik korbang limit tersangka IM menyuruh tersangka D untuk mentranfer ke ATM tampungan dan berhasil di tranfer 15jt dan di tranfer kembali ke ATM milik tersangka ATE 10jt, selanjutnya tersangka D menarik tunai yang sudah di tranfer ke ATM BRI tampungan sejumlah 10jt, kemudian tersangka D mau menarik sisanya dengan jumlah 5jt sudah tidak bisa dikarenakan ATM BRI tampungan tersebut sudah di blokir oleh orang yang punya. Sedangkan tersangka ATE menarik tunai 10jt yang sudah d tranfer oleh tersangka D, kemudian setelah semua di tarik tunai dengan jumlah 30jt para tersangka langsung membagikan hasil uang tersebut dengan pembagian masing-masing tersangka mendapat bagian 5jt an, setelah selesai pembagian para tersangka berpisah meninggalkan tempat tersebut.


Kronologis Pengungkapan Kaausnya:

(a). Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan KOMPOL Resa F Marasabessy, B.Sc, S.IK, (Ka Unit II), AKP Reza Pahlevi, IPDA Roy Rolando Andarek, S. TrK dan SH. S.I.K., dan IPDA Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya.


Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya pada hari Kamis (23/4/2020), Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka: K di Rumahnya yang beralamat di Kp. Cikedokan, Kel. Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat. D dan B di Losment Penginapan Wisma Gading Indah, Jakarta Utara.


(b). Selanjutnya pada Jumat (24/4/2020), Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya menangkap IM di kos-kosan Jl. Kramat Jaya, Jakarta Utara. I di Kontrakan beralamat Pasar Induk Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.


Pasal yang disangkakan, Para Tersangka dikenakan Pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7  tahun.(Guffe)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA