Program KTP Elektronik (e-KTP) sebagai salahsatu program nasional dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, disambut baik oleh kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta seluruh masyarakat. Hal tersebut terbukti, dengan telah banyak Kabupaten/Kota yang mampu merampungkan proses perekaman wajib KTP sebelum batas waktu yang ditentukan.
Oleh sebab itu Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan perekaman e-KTP, dan bertempat di Aula Kantor Gubernur Jawa Tengah, Mendagri diwakili Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni memberikan penghargaan kepada Walikota Surakarta, Walikota Magelang serta Walikota Salatiga, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada Ketua DPRD serta Kepala Dinas ketiga Pemerintah Kota tersebut.
Dalam pesannya Mendagri yang dibacakan Sekjen Kemendagri disela acara Musrenbang Provinsi Jawa Tengah, juga meminta pada seluruh Bupati/Walikota yang belum selesai dalam perekaman e-KTP agar bekerja keras dan mencari terobosan lain, agar perekaman e-KTP dapat selesai sebelum 30 April 2012 serta batas akhir 30 Oktober 2012. Diakuinya penduduk di Jawa Tengah jauh lebih besar, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di luar Jawa, namun demikian harus ada upaya memaksimalkan kinerja seluruh pelaksana perekaman e-KTP.
Kementrian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada 3 Kota yang mampu menyelesaikan proses perekaman hingga 100%, dimana sampai dengan 28 Maret 2012, kota Surakarta target 305.365 wajib KTP kini telah terealisasi 100% dan selesai 24 maret 2012. untuk Kota Magelang target 80.314 wajib TKP kini telah terialisasi 87,l93 (109,2%) selesai 24 Maret 2012, sementara Kota Salatiga dari 111.846 wajib KTP sudah terealisasi 100% dan selesai 26 Maret, tegasnya.
Sebagaimana ketentuan UU No.23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri telah menetapkan tiga ketentuan strategis, dalam jangka waktu 3 tahun, pada tahun 2010 telah melaksanakan pemutahiran data kependudukan disemua Kabupaten Kota dan penertiban NIK di 330 Kabupaten/Kota, pada tahun 2011 telah menetapkan NIK di 167 Kabupaten/Kota dan penetapan e-KTP di 197 Kabupaten/Kota, dan pada tahun 2012 menyelesaikan pelaksanaan e-KTP di 197 Kabupaten/Kota dan pelaksanaan e-KTP di 300 Kabupaten/Kota, dan khusus untuk di Provinsi Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota telah diprogramkan 2011 ditetapkan 8 Kabupaten/Kota yang harus selesai pada 30 april 2012, sedangkan untuk 27 Kabupaten/Kota pelaksanaannya tahun 2012 dan harus selesai pada paling lambat 30 Oktober 2012.
Secara nasional saat ini dari 197 Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan pelaksanaan e-KTP adalah 24 Kabupaten/Kota termasuk 3 di Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten lain diharapkan akan selesai tepat waktu, dimana dari 197 Kabupaten/Kota yang telah pertama melakukan perekaman e-KTP harus selesai paling lambat 30 April 2012, demikian juga 300 Kabupaten Kota harus selesai hingga 30 Oktober 2012, oleh sebab itu Kinerja pelayanan e-KTP di Jawa Tengah,khususnya di Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya wajib KTP banyak, kinerja harus dimaksimalkan, apapun konsekuensinya harus bekerja maksimal dan harus selesai tepat waktu.
Hal senada juga diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir. H Irman, MSi, bahwa program e-KTP merupakan upaya untuk menertibkan data base Kependudukan, bagaimana agar semua level pemerintahan, baik di Kabupaten/Kota serta Provinsi, semua penduduk tercatat dan tidak ada lagi data penduduk yang ganda, dengan program e-KTP maka saat ini data penduduk yang ada di Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota sudah online dengan pusat, dan nantinya akan diteruskan dengan kondisi, maka apabila dengan data base ini bisa selesai dan data e-KTP selesai diakhir 2012, maka untuk data kependudukan, Indonesia telah sejajar dengan Negara Internasional.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen juga menegaskan, bahwa dengan e-KTP maka dalam waktu dekat Pemerintah Daerah serta KPUD bisa menggunakan data e-KTP untuk keperluan Pemilukada, dan pada waktunya nanti e-KTP bisa digunakan ID Card multi guna, untuk berbagai keperluan, demikian juga bisa digunakan untuk keamanan Negara, dimana dengan eKTP nantinya tidak aka nada KTP Palsu atau KTP Ganda, karena sudah online, serta dilengkapi dengan sidik jari serta Iris mata. Maka apabila ada oknum yang ingin berbuat tidak benar terhadap Kartu Tanda Penduduk, maka akan ketahuan. Dengan e-KTP yang berlaku secara nasional, maka hal tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan diseluruh nusantara, papar Ir. H Irman.
0 komentar:
Posting Komentar