Sekjen Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Lakukan Peninjauan e-KTP Kesejumlah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah

Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri, Diah Anggraeni didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir. H Irman, MSi seusai melakukan paparan e-KTP didepan peserta Musrenbangda Provinsi Jawa Tengah, melakukan peninjauan pelaksanaan percepatan Perekaman e-KTP kesejumlah tempat di Jawa Tengah.

Peninjauan ini guna melihat dari dekat proses perekaman KTP Elektronik, dimana penerapan e-KTP ini merupakan salah satu bagian dari tujuh dasar penataan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni penataan dan penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mendukung optimalisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dalam sambutannya, , Diah Anggraeni mengaku bersyukur atas dukungan seluruh Bupati/Walikota beserta para Camat, Kepala Desa serta RT/RW dan tokoh masyarakat yang telah mensukseskan program e-KTP, karena KTP Elektronik akan mampu menangkal kejahatan, termasuk terorisme, selama ini kita tau bahwa Teroris memiliki identitas kependudukan lebih dari 3 tempat dengan foto dan nama yang berbeda-beda, maka dengan e-KTP, nanti tidak akan ada lagi seseorang yang memiliki KTP lebih dari satu, oleh sebab itu bagi mereka yang memiliki KTP lebih dari satu agar memilih satu saja, karena apabila memalsukan identigas tetap akan ketahuan/terdeteksi, tegasnya.

Diakuinya sebagaimana yang diinput dari data e-KTP di Pusat, telah terdeteksi seorang yang mencoba melakukan perekaman hingga 3 kali, pertama fotonya berjenggot, proses kedua ditempat lain jenggotnya hilang atau dicukur, dan ditempat ketiga rambutnya gundul, namun dengan proses perekaman yang juga dilakukan dengan sidik jari serta iris mata, maka orang tersebut tetap terdeteksi, dan nantinya harus memilih satu tempat.

Banyak manfaat dengan e-KTP, nantinya apabila seseorang mengurus BPKB Motor/Mobil, meskipun plat nomor kendaraan tidak sama dengan domisili, namun bisa menggunakan KTP yang ada, misalkan e-KTP berdimisili di Bogor, namun memiliki Mobil di Jakarta, maka dengan KTP Bogor bisa mengurus BPKB mobil tersebut dengan KTP Bogor, dan tidak harus dengan KTP Jakarta, demikian juga untuk pengurusan tanah atau rumah, dengan satu KTP Elektronik, maka bisa mengurus Tanah atau rumah di lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, jadi e-KTP adalah KTP Nasional, dan berlaku 5 tahun, tegasnya.

Masalah pelanggaran KTP selama ini juga sering dilakukan oleh penyelenggara Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ), mereka seringkali memalsukan data kependudukan, baik nama, umur maupun daerah asal, sehingga banyak orang tua tidak tau keberadaan anaknya di luar negeri, dan siapa penyelenggara PJTKI, karena nama asli dan nama saat berangkat ke luar negeri serta bekerja di luar negri berbeda, ini jelas merugikan masyarakat, oleh sebab itu dengan KTP Elektronik, nantinya hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan oleh PJTKI.

Jawa Tengah dengan penduduk terbanyak dibandingkan dengan Provinsi lain, demikian juga Kabupaten/Kota yang berpenduduk ditiap Kecamatan sangat banyak, maka diharapkan proses percepatan perekaman e-KTP lebih ditingkatkan lagi, untuk perekaman yang sudah dimulati ditahun 2011, maka pada 30 April 2012 harus sudah selesai, demikian juga perekaman yang dilakukan di tahun 2012, pada akhir Oktober 2012 juga harus selesai perekamannya, sehingga pada akhir Desember 2012 seluruh KTP Elektronik sudah diterima masyarakat, sehingga ditahun 2013 nanti, yang berlaku hanya KTP Elektronik, dan KTP lama sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa lagi digunakan untuk administrasi kependudukan,  jadi nanti kalau mengambil KTP Elektronik, KTP lama agar diserahkan pada petugas setempat.

 Oleh  sebab itu dengan pentingnya e-KTP  ini, sebagai Ketua Umum PNS, se-Indonesia, saya meminta pada seluruh PNS dan seluruh masyarakat Indonesia, untuk mensukseskan program e-KTP ini tepat waktu. Tegas Diah Anggraeni.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA