Menkumham Pimpin Apel Siaga “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” Perkuat Integritas Petugas PAS
Pemberantasan segala bentuk penyimpangan seperti narkoba, handphone, dan pungutan liar (pungli) merupakan harga mati kebulatan tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan PASTI SMART. Komitmen ini semakin kencang digelorakan sebagai penguatan kualitas sumber daya manusia petugas serta pelaksanaan tugas di bidang pembinaan narapídana, perawatan tahanan, pembimbingan klien serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Untuk itu, seluruh jajaran Pemasyarakatan mengawali Bulan Bhakti Pemasyarakatan dengan pelaksanaan Apel siaga "Kami Kerja, PASTI Besih Melayani” yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jumat (31/3) pagi.
Adapun lokasi Apel Siaga lainnya juga dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang ditunjuk di masing-masing provinsi seluruh lndonesia.
Dalam amanatnya pada Apel Siaga, Menkumham Yasona H Laoly menegaskan, bahwa sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan peredaran gelap narkotika, agar menjadikan pemerintah yang bersih, Jujur, adil, serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum dengan melakukan pembenahan sacara komperhensif dan nyata terhadap persoalan-persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan, ujarnya.
Beberapa hari lalu, banyak beredar pemberitaan tentang adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, untuk itu melalui Apel Siaga dan Deklarasi “Kami kerja, PASTI Bersih Melayani” ini, kami mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk sagera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatakan tekad yang bulat dalam melawan peredaran narkoka dan penyuapangan lainnya.
Petugas Pengaman Pintu Utama (Petugas P2U) wajib melakukan penggeledahan sacara konsisten kepada siapapun, dan apapun yang melewati pintu utama, serta memastikan alat komunikasi pengunjung dan petugas disimpan di dalam loker yang telah disediakan Kepala Rutan dan Lapas serta seluruh pejabat struktural harus mendampingi petugas P2U saat melakukan penggeledahan melalui mekanisme piket serta mencacat dan melaporkan kepada pimpinan terhadap petugas P2U yang tidak melakukan penggeledahan dan terhadap mereka yang menolak digeledah artinya, mereka bertanggung Jawab penuh jika terjadi penyimpangan terhadap pegawainya, tegas Yasonna.
Selain Apel Siaga, kegiatan lain yang dilakukan adalah penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pamasyarakatan dengan sejumlah instansi dalam rangka peningkatan kinerja lapas/rutas, khususnya terkait keamanan dan pengamanan.
Disela Apel juga dilakukan pula penyerahan Anak dari lapas umum dewasa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menkumham juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan kepada 3.624 Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA. Yasona menambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala Rutan dan Lupas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Ruta dan Lupas yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017 dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi di Wilayah Saudara, pesan Yasonna.(Nk).
0 komentar:
Posting Komentar