Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara Karya Sudirman SE.SH.MM Akan Diseminarkan Di Jakarta

Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara Karya Sudirman SE.SH.MM Akan Diseminarkan Di Jakarta

Masih dalam ingatan kita, akan perdebatan antara Basuki Tjahaya Purnama/Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dengan Badan Pemeriksaan Keuangan RI, atas hasil audit BPK tentang jual beli lahan RS Sumber Waras Jakarta yang akhirnya KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi Ahok tersebut, karena tidak ditemukan kerugian negara dalam jual beli lahan RS Sumber Waras, dan menurut Mantan Auditor BPKP yang juga penulis buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara tersebut, bahwa dalam kasus RS Sumber Waras ada kesalahan penggunaan data maupun unsur audit didalamnya, untuk itu hal-hal teknis Audit yang digunakan BPKP, BPK, Inspektorat maupum Auditor Independen akan dibahas pada Seminar dan Bedah Buku yang akan digelar di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat 10 Agustus 2017 yang akan datang.

Dalam acara Jumpa PERS, Sudirman SE.SH.MM menegaskan, bahwa Buku Kriminalisasi Audit Kerugian  Keuangan Negara adalah disusun berkat pengalaman saat menjadi Ahli audit di 11 Provinsi, intinya audit yang selama ini dihasilkan dan ditetapkan oleh BPK, BPKP, Inspektorat maupun Akuntan Publik belum tentu benar, karena audit yang ditetapkan tidak dengan standar audit, ini bertentangan dengan Undang-Undang, terkadang ditemukan korupsi 5 tetapi disitu ditetapkan korupsi 10, dan tidak korupsi ditetapkan sebagai bentuk korupsi, untuk itu hal-hal seperti itulah yang akan kita bedah dan kita seminarkan agar masyarakat tau, karena saya pernah menggugurkan hasil audit BPK juga BPKP, dan pernah hasil audit inspektorat kami gugurkan, inilah yang ingin kita luruskan, jangan sampai hasil audit dijadikan sebagai alat kriminalisasi Tipikor, dan Buku yang saya tulis sangat jelas akan hal tersebut, beserta bukti dan data, tegas Mantan Auditor BPKP ini.

Dalam Seminar dan Bedah buku, nanti akan kita tunjukkan bahwa auditnya salah, disitu ada langkah-langkah yang tidak dilakukan, sehingga kalau langkahnya salah, maka pasti hasilnya juga akan salah, jadi seharusnya yang namanya audit harus sesuai dengan Undang-Undang No.15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, pola dan tanggung jawab keuagan Negara, disitu ditegaskan bahwa pemeriksaan harus sesuai standar audit, namun saya melihat selama ini yang digunakan tidak sesuai standar audit, tegas Sudirman.

Kita akan ungkap keadilan didalam hasil audit, kalau memang ada kerugian Negara 5, maka harus ditetapkan korupsi 5, demikian juga jika tidak korupsi, ya katakan tidak korupsi, jangan dikatakan korupsi, seperti itulah keadilan yang harus diungkapkan, jangan suka-suka menerbitkan hasil audit, kalau 5 katakan 5, kalau 10 katakan 10, demikian juga jika tidak ada korupsi katakan tidak ada, saya mantan auditor, dan saya tidak suka dengan kriminalisasi audit, dan saya berharap Lembaga Audit jangan mengamini bukti-bukti yang diterima dari penyidik korupsi, padahal bukti tersebut belum tentu lengkap, belum tentu benar dan belum tentu relevan, ungkapnya tegas.

Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Seminar dan Bedah Buku ini akan kita ungkapkan dan luruskan, bahwa audit yang benar itu seperti apa, jangan kita biarkan audit yang dilakukan tidak sesuai standar audit, masyarakat harus tau, untuk itu saya mengundang pihak-pihak yang terkait dengan Audit untuk bisa hadir dalam Bedah Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara, pada Kamis 10 Agustus 2017, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, serta menghubungi saya di nomor HP/WA 0852 6116 6088 atau  ke nomor 0852 7000 6899, papar Sudirmah, SE,SH, MM.(Red)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA