Said Iqbal: PTKP Dapat Membuat Daya Beli Buruh Makin Anjlok
Jakarta- Presiden KSPI Said Iqbal akan memberikan penjelasan sikap kaum buruh terkait beberapa isu berikut Menolak penurunan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena hal ini akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit Tax Amnesty, dalam acara konfrensi pers di gedung LBH, Jakarta, Senin(24/7/2017).
"Darurat PHK BUKAN Darurat Ormas/Perppu Ormas. Menurunnya daya beli berimbas pada PHK puluhan ribu buruh di sektor ritel, garmen, keramik, dan pertambangan,"ungkap Said Iqbal.
Lanjut Said Iqbal, Rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menetapkan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi ditolak. "Menjelang Pemilu kinerja pemerintah,selalu bagus,"ungkap Iqbal.
Kampanye serikat buruh se-Asia Pasifik tentang kenaikan Upah Minimum +50. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan Undang-Undang BPJS adalah suatu sikap yang akan diambil KSPI. Terkait dengan ketentuan 6 bulan setelah ter PHK, buruh tidak dilayani BPJS-nya
Buruh akan melakukan Judicial Review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai Presidential Threshold 20% yang menciderai demokrasi dan kedaulatan buruh dan rakyat. Kampanye upah minumun se Asia Pasifik kenaikan 50 dollar, jelas Said Iqbal.
UMR 3,3 juta maka Anies - Sandi mengejar diatas itu. Kenaikan 620 ribu akan terjadi di era Anies - Sandi, "ungkap presiden KSPI.(Nrl).
0 komentar:
Posting Komentar