Dalam Sehari Satgas Pamtas Yonif PR 503 Kostrad Berhasil Gagalkan 2 Kali Peredaran Miras Ilegal
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 503/Mayangkara Kostrad berhasil menggagalkan dua kali peredaran Miras dalam satu hari pada pelaksanaan sweeping yang dilaksanakan di Pos Samleber dipimpin Serka Doni dan Pos Caruk dipimpin Sertu Andi.
Miras sebanyak 1 dus botol besar (9 botol) dan 1 dus botol kecil (24 botol) yang didapatkan pada saat sweeping yang dilaksanakan di Pos Samleber merupakan milik ibu Vivi alamat Bovendigoel yang dibawa oleh supir a.n Lewiyanto Kec. Mandobo Kab. Merauke pada hari Jumat (21/7) yang lalu.
Sedangkan temuan Miras kedua sebanyak 8 dus (96 botol besar) yang didapatkan di Pos Caruk merupakan milik Feriamus umur 40 tahun Kec. Mappi yang dibawa oleh supir an. Ifan umur 41 tahun alamat Jl. Sabang, Kab. Merauke.
Dua temuan berupa Miras yang didapatkan dalam satu hari tersebut merupakan prestasi yang cukup membanggakan, pasalnya temuan tersebut didapatkan di dua Pos yang berbeda, yaitu Pos Samleber dan Pos Caruk. Hal ini juga membuktikan bahwa semakin maraknya tindak kriminal yang terjadi di daerah perbatasan.
Diharapkan dengan adanya Satgas yang bertugas di daerah perbatasan,dapat terus menekan perkembangan usaha penyelundupan Miras yang dilakukan oleh oknum yang mempunyai kepentingan pribadi yang seringkali terjadi di daerah perbatasan.(Nrl)
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 503/Mayangkara Kostrad berhasil menggagalkan dua kali peredaran Miras dalam satu hari pada pelaksanaan sweeping yang dilaksanakan di Pos Samleber dipimpin Serka Doni dan Pos Caruk dipimpin Sertu Andi.
Miras sebanyak 1 dus botol besar (9 botol) dan 1 dus botol kecil (24 botol) yang didapatkan pada saat sweeping yang dilaksanakan di Pos Samleber merupakan milik ibu Vivi alamat Bovendigoel yang dibawa oleh supir a.n Lewiyanto Kec. Mandobo Kab. Merauke pada hari Jumat (21/7) yang lalu.
Sedangkan temuan Miras kedua sebanyak 8 dus (96 botol besar) yang didapatkan di Pos Caruk merupakan milik Feriamus umur 40 tahun Kec. Mappi yang dibawa oleh supir an. Ifan umur 41 tahun alamat Jl. Sabang, Kab. Merauke.
Dua temuan berupa Miras yang didapatkan dalam satu hari tersebut merupakan prestasi yang cukup membanggakan, pasalnya temuan tersebut didapatkan di dua Pos yang berbeda, yaitu Pos Samleber dan Pos Caruk. Hal ini juga membuktikan bahwa semakin maraknya tindak kriminal yang terjadi di daerah perbatasan.
Diharapkan dengan adanya Satgas yang bertugas di daerah perbatasan,dapat terus menekan perkembangan usaha penyelundupan Miras yang dilakukan oleh oknum yang mempunyai kepentingan pribadi yang seringkali terjadi di daerah perbatasan.(Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar