Majelis Hakim PN Jakpus Akhirnya Bebaskan Rahmat bin Munir

Majelis Hakim PN Jakpus Akhirnya Bebaskan Rahmat bin Munir

Rahmat bin Munir 30 th warga Pabuaran Bojong gede Bogor yang bekerja sebagai OB di Cv Robby computerindo yang berlokasi di ruko bahan bangunan blk Hi no 21 Pangeran Jayakarta Jakarta pusat. akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Setelah ditahan selama 10 bulan di Rutan Salemba atas dugaan menerima kiriman barang berupa narkoba jenis sabu sebanyak 400gr. 

Selama ditahan Rahmat bin munir menjalani berkali kali sidang di Pengadilan negri Jakarta Pusat dengan didampingi seorang pengacara Suyanto.SH. akhirnya dalam pembacaan keputusan di Pengadilan Negri j

Jakarta Pusat dinyatakan bebas, dan kini bisa kembali berkumpul dengan sanak saudara. pemuda lajang tersebut kini menikmati hari harinya bersama keluarga besarnya setelah 10 bulan berpisah akibat dijebak jaringan narkoba. 

Pembebasan dirinya diperkuat dengan terbitnya surat pembebasan no.W 10 PAS PAS 9 PK 01.01.01 reg 489 yang ditandatangani kasie pelayanan tahanan Salemba serta amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no.1233/Pid Sus/2017/PN JAK PST tanggal 28 februari 2018. Rahmat setelah di hub RRI berharap pihak kepolisian lebih teliti dan cermat dalam menjalani tugasnya, sehingga tidak terjadi salah tangkap seperti dirinya. Rahmat mengungkapkan rasa sukur yang tak terhingga bisa berkumpul kembali dg keluarga. ( ogie)


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA