Korpri TNI AD Selenggarakan Ceramah Edukasi Netralitas PNS TNI AD

Korpri TNI AD Selenggarakan Ceramah Edukasi Netralitas PNS TNI AD


Dengan akan digelarnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan digelar 17 April 2019. Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat Garnisun I / Jakarta menyelenggarakan. ceramah edukasi netralitas di Direktorat Topografi Angkatan Darat, Rabu (15/8/2018).

Pada kesempatan Ini Ketua Korpri Unit TNI AD Drg. Nora Tristyana, MARS., yang diwakili oleh Wakil Ketua I Sartono, S.Pd. 

Dalam pembekalannya, Wakil Ketua Korpri Unit TNI AD mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2019, PNS Angkatan Darat harus bersikap netral sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pemilihan umum. 

Meskipun kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bagi PNS TNI AD dan yang melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanki berat bila tidak netral. 

Ceramah Hukum kali ini mengangkat Tema “Melalui Ceramah Hukum Tentang Netralitas Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Kita Wujudkan PNS Angkatan Darat yang Profesional, Netral, Taat dan Patuh Terhadap Aturan Demi Suksesnya Pemilu 2019 Dan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI AD.

Pasa kesempatan yang sama Asisten Personel Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, M.M., M.Tr (Han) selaku Pembina Korpri TNI AD. Yang diwakili oleh Paban VI/BIN PNS Spersad Kolonel Caj Teguh Bangun Martoto, S.Sos., M.M. mengatakan, PNS Angkatan Darat sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat mempunyai posisi penting dalam mendukung tugas pokok di lingkungan TNI AD.

Untuk mencapai keberhasilan tugas tersebut tentu sangat dibutuhkan PNS Angkatan Darat yang Profesional dengan memiliki nilai kedisiplinan yang tinggi.

Disiplin merupakan kesadaran dan Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan, namun apabila peraturan  perundangan tersebut tidak ditaati atau dilanggar maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Pada tahun 2019, kita akan menghadapi tahun politik yaitu Pemilihan Presiden yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, seluruh Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945, begitu juga PNS Angkatan Darat mempunyai Hak Politik untuk memilih, meskipun PNS Angkatan Darat mempunyai Hak Politik, namun tetap harus mengutamakan sikap netralitas dalam Pemilu karena PNS dibatasi oleh PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, ujar Aspers Kasad.

Dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korsa san etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik. Demikian di akhir sambutan Aspers Kasad. 

Pada kesempatan ini Kolonel Chk Dr. Agustinus PH, S.H., M.H., menyampaikan bahwa netralitas PNS TNI AD tidak bisa di tawar khususnya netralitas Pemilu Tahun 2019. Pelanggaran terhadap aturan netralitas bersangsi hukum disiplin PNS. 

Ceramah edukatif diikuti oleh 255 orang Pegawai Negeri Sipil dan dihadiri oleh Sekretaris Dittopad Kol Ctp Drs Wahyudi Wijayanto, Pejabat Spaban VI/BIN PNS Spersad, para Ketua Korpri unit TNI, TNI AL, TNI AU, Korpri TNI AD Selenggarakan Ceramah Edukasi Netralitas PNS TNI AD 


Dengan akan digelarnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan digelar 17 April 2019. Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat Garnisun I / Jakarta menyelenggarakan. ceramah edukasi netralitas di Direktorat Topografi Angkatan Darat, Rabu (15/8/2018).


Pada kesempatan Ini Ketua Korpri Unit TNI AD Drg. Nora Tristyana, MARS., yang diwakili oleh Wakil Ketua I Sartono, S.Pd. 

Dalam pembekalannya, Wakil Ketua Korpri Unit TNI AD mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2019, PNS Angkatan Darat harus bersikap netral sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pemilihan umum. 

Meskipun kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bagi PNS TNI AD dan yang melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanki berat bila tidak netral. 

Ceramah Hukum kali ini mengangkat Tema. Melalui Ceramah Hukum Tentang Netralitas Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Kita Wujudkan PNS Angkatan Darat yang Profesional, Netral, Taat dan Patuh Terhadap Aturan Demi Suksesnya Pemilu 2019 Dan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI AD.

Pasa kesempatan yang sama Asisten Personel Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, M.M., M.Tr (Han) selaku Pembina Korpri TNI AD. Yang diwakili oleh Paban VI/BIN PNS Spersad Kolonel Caj Teguh Bangun Martoto, S.Sos., M.M. mengatakan, PNS Angkatan Darat sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat mempunyai posisi penting dalam mendukung tugas pokok di lingkungan TNI AD.

Untuk mencapai keberhasilan tugas tersebut tentu sangat  dibutuhkan PNS Angkatan Darat yang Profesional dengan memiliki nilai kedisiplinan yang tinggi.

Disiplin merupakan kesadaran dan Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan, namun apabila peraturan perundangan tersebut tidak ditaati atau dilanggar maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Pada tahun 2019, kita akan menghadapi tahun politik yaitu Pemilihan Presiden yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, seluruh  Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan 
kewajiban untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, begitu juga PNS Angkatan Darat mempunyai Hak Politik untuk memilih, meskipun PNS Angkatan Darat mempunyai Hak Politik, namun tetap harus mengutamakan sikap netralitas dalam Pemilu karena PNS dibatasi oleh PP Nomor 42 Tahun 2004 
tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, ujar Aspers Kasad.

Dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korsa san etik PNS disebutkan, 
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik. Demikian di akhir sambutan Aspers Kasad. 

Pada kesempatan ini Kolonel Chk Dr. Agustinus PH, S.H., M.H., menyampaikan bahwa netralitas PNS TNI AD tidak bisa di tawar khususnya netralitas Pemilu Tahun 2019. Pelanggaran terhadap aturan netralitas bersangsi hukum disiplin PNS. 

Ceramah edukatif diikuti oleh 255 orang Pegawai Negeri Sipil dan dihadiri oleh Sekretaris Dittopad Kol Ctp Drs Wahyudi Wijayanto, Pejabat Spaban VI/BIN PNS Spersad, para Ketua Korpri unit TNI, TNI AL, TNI AU, para Ketua Korpri Sub Unit TNI AD Se- Garnisun I / Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA