Setelah sidang Mahkamah Konstitusi
(MK) memutus Perselusuhan Hasil Pilkada Kota Bekasi, tim kuasa hukum Rahmat
Effendi dan Tri Adhianto, KMS. Herman meyakini jika Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Bekasi terpilih tetap bisa dilantik pada tanggal 20 September 2018
sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU.
Kita meyakini jika Rahmat Effendi
dan Tri Adhianto akan dilantik sesuai dengan jadwal yang ada, ungkap Herman
kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dia menerangkan, tidak ada alasan
bagi KPU untuk menunda pelantikan Wali Kota terpilih karena keputusan MK sudah
final dan mengikat. Kami sangat mengapresiasi putusan MK, Keputusannya sudah
sangat tepat, karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi ketentuan
yang dipersyaratkan UU No. 10/2016, katanya.
Kota Bekasi dengan jumlah penduduk
lebih dari 2.4 juta jiwa, maka selisih jumlah suara yang bisa diperselisihkan
adalah maksimal 0.5%. Tapi selisih suaranya sebesar 35%, sehingga sudah tepat
putusan MK.
Senada, Koordinator Tim Kuasa Hukum
Rahmat Effendi, Iqbal Daut juga mengapresiasi keputusan MK. Kami ucapkan
Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya
telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang
secara lurus dan terang-benderang memutuskan menolak atau tidak menerima
gugatan Pemohon Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 2, Nur
Supriyanto dan Ady Firdaus, ulas dia.
Dengan tidak diterimanya Gugatan
Pokok Permohonan Pemohon tersebut, kata Iqbal, maka Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto, adalah sah sebagai Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk memimpin pemerintahan Kota Bekasi Periode
2018-2023.
Seperti diketahui, sidang sengketa
hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akhirnya mencapai keputusan
final. Pengucapan Putusan Nomor Perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018 perihal gugatan
terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, disampaikan Majelis
Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK)
yang terletak di Jalan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).
Gugatan sengketa hasil Pilkada Kota
Bekasi ini antara pemohon pasangan calon (Paslon) Nur Supriyanto-Ady Firdaus
dengan Termohon KPU Kota Bekasi. Nampak terlihat hadil mengikuti persidangan
ini, yakni Iqbal Daut selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi
Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto Wakil Walikota Bekasi terpilih,
selaku Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Kota Bekasi.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim
Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati,
Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.
Tepat pukul 13.25 WIB, Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PHP . KOT/
VII/ 2018. Dengan. Amar Putusan-nya, ia menyatakan Pokok Permohonan Pemohon
Tidak Diterima.
Dalam pembacaan putusannya saat
persidangan yang dihadiri secara lengkap oleh sembilan Hakim Konstitusi ini,
Anwar Usman mengatakan bahwa Pemohon (a-quo) tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan gugatan dan menyatakan Pokok Perkara Permohonan Pemohon Tidak
Diterima. (Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar