Menang MK, Rahmat Effendi Dilantik 20 September

Setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perselusuhan Hasil Pilkada Kota Bekasi, tim kuasa hukum Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, KMS. Herman meyakini jika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih tetap bisa dilantik pada tanggal 20 September 2018 sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU.

Kita meyakini jika Rahmat Effendi dan Tri Adhianto akan dilantik sesuai dengan jadwal yang ada, ungkap Herman kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelantikan Wali Kota terpilih karena keputusan MK sudah final dan mengikat. Kami sangat mengapresiasi putusan MK, Keputusannya sudah sangat tepat, karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan UU No. 10/2016, katanya.

Kota Bekasi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.4 juta jiwa, maka selisih jumlah suara yang bisa diperselisihkan adalah maksimal 0.5%. Tapi selisih suaranya sebesar 35%, sehingga sudah tepat putusan MK.

Senada, Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi, Iqbal Daut juga mengapresiasi keputusan MK. Kami ucapkan Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi yang secara lurus dan terang-benderang memutuskan menolak atau tidak menerima gugatan Pemohon Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus, ulas dia.

Dengan tidak diterimanya Gugatan Pokok Permohonan Pemohon tersebut, kata Iqbal, maka  Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto, adalah sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk memimpin pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023.

Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akhirnya mencapai keputusan final. Pengucapan Putusan Nomor Perkara 27/PHP. KOT-XVI/2018 perihal gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, disampaikan Majelis Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Utama, Lantai II, Mahkamah Konstitusi (MK) yang terletak di Jalan Merdeka Barat, No.6, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi ini antara pemohon pasangan calon (Paslon) Nur Supriyanto-Ady Firdaus dengan Termohon KPU Kota Bekasi. Nampak terlihat hadil mengikuti persidangan ini, yakni Iqbal Daut selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhiyanto Wakil Walikota Bekasi terpilih, selaku Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Kota Bekasi.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.

Tepat pukul 13.25 WIB, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PHP . KOT/ VII/ 2018. Dengan. Amar Putusan-nya, ia menyatakan Pokok Permohonan Pemohon Tidak Diterima.

Dalam pembacaan putusannya saat persidangan yang dihadiri secara lengkap oleh sembilan Hakim Konstitusi ini, Anwar Usman mengatakan bahwa Pemohon (a-quo) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dan menyatakan Pokok Perkara Permohonan Pemohon Tidak Diterima. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA