Perselisihan Hasil Pilkada Kota Bekasi Terus Digelar Mahkamah Konstitusi

Perselisihan Hasil Pilkada Kota Bekasi Terus Digelar Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Perselisihan Hasil Pilkada Kota Bekasi terus digelar di Persidangan Mahkamah Konstitusi, dimana saat pembacaan pemohon di siding pertama, Kuasa Hukum Nur Supriyanto dan Adhi Firdaus, Bambang Sunaryo SH.MH banyak mensengketakan adanya ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta SKPD, mulai dari Lurah, Camat, Kepala Dinas hingga Sekda, untuk memenangkan petahana, nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adianto, untuk itu Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan KPU yang memenangkan nomor urut 1.

Bambang Sunaryo SH.MH mengaku telah menyerahkan bukti-bukti adanya ketidakneralan ASN Kota Bekasi tersebut, dan telah menyiapkan sakti-sakti yang akan dihadirkan jika nantinya telah diagendakan dalam Perselisihan Hasil Pilkada Kota Bekasi pada Sidang MK berikutnya, dan memohon Hakim MK menciptakan hukum baru atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, Sistematis dan Masif dalam PHP Kota Bekasi tersebut, pintanya.

Ditempat yang sama usai sidang MK, Kuasa Hukum pihak terkait yaitu kuasa hukum nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adianto, Herman SH pada wartawan menegaskan, bahwa apa yang disangkakan pemohon terhadap Tim nomor urut 1 tidak benar dan mengada-ada, dalam permohonan pihak Pemohon dalam petitum tidak mempermasalahkan hasil Pilkada Kota Bekasi, serta tidak meminta untuk membatalkan hasil Rekapitulasi termohon (KPUD Kota Bekasi), untuk itu kami kuasa hukum terkait menilai bahwa permohonan pemohon lemah dan tidak memenuhi substansi Perselisihan Hasil Pilkada Kota Bekasi, serta tidak memenuhi unsur-unsur sebagai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, untuk itu dalam persidangan kedua tadi, kami kuasa hukum terkait memohon Hakim Konstitusi untuk menolah seluruhnya permohonan pemohon, uangkap Herman. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA