Persidangan Gugatan Pengambilan Paksa dan Intimidasi Debt Colektor Disidangkan di PN Jaksel

Persidangan Gugatan Pengambilan Paksa dan Intimidasi Debt Colektor Disidangkan di PN Jaksel

Setelah mediasi gagal dilakukan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya melanjutkan proses gugatan yang dilakukan oleh APRILLIANI DEWI, warga Jati Bening Baru Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi terhadap tergugat I. PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, TERGUGAT II, IDRIS HUTAPEA, beralamat di ACC Kelapa Gading, dan tergugat III M. HALOMOAN TOBING (debt colektor), agenda persidangan pertama adalah pembacaan gugatan oleh penggugat yang dibacakan melalui Kuasa Hukum, Edi Winjaya SH.

Usai pembacaan gugatan dari penggugat, Edi Winjaya SH pada wartawan menjelaskan bahwa gugatan dilakukan karena banyak prosedur yang dilakukan tergugat 1 dan 2, apalagi tergugat 3 selaku debt colektor telah melakukan intimidasi dan pengambilan paksa mobil penggugat yang dibeli dengan angsuran, sehingga tergugat 3 yaitu debt colektor melakukan perbuatan melawan hukum, tagasnya.


Tergugat lain adalah OTORITAS JASA KEUANGAN, berkedudukan di Menara Radius Prawiro, Jalan M. H. Thamrin No. 2. Jakarta Pusat, karena dalah hal tersebut pihak OJK tidak menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.

Sengketa ini diawali dari tanggal 18 November 2016 Penggugat dan Tergugat I telah sepakat mengadakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor Registrasi 01100191001653145 dimana Tergugat I memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan Merk Toyota Type Alphard V Model 2.4 A/T Tahun 2004, warna abu-abu muda metalik, no. rangka  ANH100081947, No. Mesin 2AZ1570674; Bahwa untuk menjamin seluruh pembayaran kewajiban Penggugat, maka Penggugat menjaminkan kendaraan Merk Toyota Type Alphard V Model 2.4 A/T Tahun 2004 tersebut secara fidusia kepada Tergugat I.

Bahwa sesuai Perjanjian Pembiayaan Multiguna tersebut, maka Penggugat memiliki  kewajiban pembayaran hutang kepada Tergugat I sebesar Rp 222.696.000,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang akan dibayar secara angsuran selama 35 (tiga puluh lima) bulan, mulai dari 18 November 2016, dan mulai dari tanggal 18 November 2016 sampai 18 Juli 2017 Penggugat telah membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp 6.186.000 (enam juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) per bulan sehingga sampai Juli 2017 Penggugat telah membayar angsuran kepada Tergugat I adalah sebesar Rp 55.674.000,- (lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Bahwa selain membayar angsuran, Penggugat juga telah membayar kepada Tergugat I uang muka Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), biaya administrasi  Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), biaya asuransi kendaraan Rp 5.405.400,- (lima juta empat ratus lima ribu empat ratus rupiah), dan biaya asuransi lain Rp 3.684.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), sehingga sampai Juli 2017 total pembayaran Penggugat kepada Tergugat I adalah sebesar Rp 109.263.400,- (seratus sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah), pada tanggal 10 November 2017 Tergugat III mendatangi rumah Penggugat dengan maksud ingin mengambil kendaraan Merk Toyota Type Alphard V Model 2.4 A/T Tahun 2004 milik Penggugat dengan dalih Penggugat telah wanprestasi, oleh karena Tergugat III tidak dapat menunjukkan legal standingnya dan hanya menunjukkan sebuah surat kuasa yang tidak bermeterai yang ditandatangani oleh Tergugat II, maka Penggugat tidak mengijinkan Tergugat III untuk mengambil kendaraan Merk Toyota Type Alphard V tersebut.

Karena tidak diijinkan membawa kendaraan, Tergugat III menghina Penggugat dan suami Penggugat dengan mengucapkan kata-kata kasar dan makian (tai, anjing, babi, goblok, tidak tahu malu) kepada Penggugat dan suami Penggugat di hadapan orang banyak (tetangga Penggugat) dan mengancam akan membunuh Penggugat dan suami Penggugat, bahwa pada tanggal 01 Desember 2017 Tergugat III mendatangi lagi rumah Penggugat dengan cara masuk pekarangan rumah Penggugat tanpa ijin, mematikan listrik di rumah penggugat dengan cara menurunkan sekering listrik, menghina Penggugat dan suami Penggugat dengan mengucapkan kata-kata kasar dan makian (tai, anjing, babi, goblok, tidak tahu malu) dan kemudian meninggalkan rumah Penggugat dengan menggembok pintu pagar rumah Penggugat dari luar, dan kuncinya dibawa sehingga Penggugat harus merusak gembok pintu pagar agar bisa masuk ke dalam rumah Penggugat.

Pada tanggal 08 Desember 2017 Penggugat mengirimkan lagi surat kepada Tergugat I, memohon penjelasan  atas tindakan Tergugat III dan mengundang Tergugat I ke rumah Penggugat guna membicarakan permasalahan a quo, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya. Pada Kenyataannya, Penggugat selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan dari Tergugat I perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran Penggugat.

Sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30 Tahun 2014 tentang “Tata Kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan pembiayaan” yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitor. Akan tetapi pihak lain tersebut harus berbadan hukum  dan memiliki  izin dari instansi yang berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Pada kenyataannya, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat menunjukkan legalitas instansi Tergugat III serta tidak dapat menunjukkan sertifikasi profesi Tergugat III.

Bahwa Turut Tergugat sebagaimana diketahui oleh umum (notoir feiten), adalah merupakan lembaga yang independen yang berdasarkan ketentuan Pasal 9 (huruf c) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan (huruf g): menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di sektor jasa keuangan, seharusnya lebih aktif untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan upaya-upaya perlindungan konsumen. Pada kenyataannya, ketika Penggugat mengadukan permasalahan ini kepada Turut Tergugat, Turut Tergugat sama sekali tidak pernah memeriksa Tergugat I dan tidak pernah menyelidiki permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Selain melanggar asas dan ketentuan peraturan serta perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas, tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak memberikan respon atas pengaduan Penggugat menunjukkan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk melindungi Penggugat sebagai konsumen untuk memperoleh kepastian hukum atas haknya. Tindakan Para Tergugat ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan serta hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. (Nrl).

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA