PHP Kabupaten Alor Mulai Disidangkan Mahkamah Konstitusi 

Perseteruan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara pasangan calon nomor urut satu Imanuel E Blegur–Taufik Nampira (Intan) mendapat 51.805 suara dan nomor urut dua yang merupakan pasangan petahana Amon Djobo – Imran Duru (Amin) mendapat perolehan 59.917 suara.

Dengan selisih hasil pilkada dari dua paket ini sebesar 8.112 suara akhirnya sengketa di lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Jumat (27/7/2018) sore ini sekitar 16.00 WIB MK menggelar sidang pertama sengketa Pemilihan Bupati Alor Tahun 2018 perkara nomor 60/PHP.BUP-XVI/2018 dengan pemohon Imanuel Ekadianus Blegur, MSi dan H. Taufik Nampira SP MM.

Helio Moniz De Araujo SH selaku kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1 (Intan) mengatakan, "memang kita kalah suara sampai 7,26 % dan kalau dilihat sesuai aturan suara tersebut lebih besar dari 2 % suara sah, tetapi yang menjadi peluang kita adalah menuntut suara-suara yang lebih dari 2 % suara yang tidak sah," ujar Helio.

Ia menjelaskan, kecurangan tersebut dapatkan dari formulir C-KWK dan rekapiltulasi yang berjumlah sebanyak 5000-an yang merupakan suara yang tidak sah atau suara tidak murni.

"Yang kita laporkan disini adalah adanya penggelembungan suara dari suara yang fiktif dan tidak bisa pertanggung jawabkan," kata Helio

"Kemudian juga kita laporkan adanya mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggunakan dua cara seperti yaitu mutasi semua orang yang tidak mendukung dan orang yang mendukung seperti Kepala Dinas (Kadis) ketahanan pangan dijadikan ketua KPPS ditingkat RT tanpa melepaskan jabatan dia," ujarnya.

helio melanjutkan, ini merupakan contoh yang tidak baik karena seorang pemimpin yang lahir dari demokrasi itu adalah harus orang yang demokratis, jika beliau tidak bisa demokratis dan tidak bisa ikut aturan yang ada tidak usah jadi calon karena seorang calon harus demokratis, ungkap Helio

"Kita ingin membangun suatu perabadan politik yang baik dan untuk itu dalam permohonan kita di MK menginginkan calon paket Amin diskualifikasikan saja,' pinta Helio.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA