Pondok Pesantren Ashabul Maimannah, Kabupaten Serang Melaksanakan Sosialisasi

Serang - Pondok Pesantren Ashabul Maimannah, Kabupaten  Serang, Banten, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dengan tema "Realisasi Visi Indonesia Maju Melalui Omnibus Law Pada Kementrian dan Lembaga Pemerintah" pada 25 April kemarin.

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber yaitu Drs. KH. Markawi, M.Ag (Wakil Ketua Suriah PWNU Banten), Ust. H. Ma'sum, S.Ag. (Tokoh Agama/5Mubaligh di Kabupaten Serang), Ust. Upid Faizul Barokah (Aktivis PMII UIN Ciputat).
KH. Markawi, mengatakan bahwa Omnibus law mendorong Indonesia menuju visi Indonesia maju. Adanya pro dan kontra, membuat pemerintah melakukan penundaan pembahasan untuk menyempurnakan agar dapat diterima seluruh masyarakat, terlebih fokus pemerintah saat ini sedang menghadapi virus covid-19.


“Kita perlu memahami bahwa Omnibus law karena itu strategi pemerintah untuk mendorong Indonesia menuju visi Indonesia maju. Adanya pro dan kontra, membuat pemerintah melakukan penundaan pembahasan untuk menyempurnakan agar dapat diterima seluruh masyarakat, terlebih fokus pemerintah saat ini sedang menghadapi virus covid-19.” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, H. Ma'sum mengatakan banyak regulasi di Indonesia yang menimbulkan aturan yang saling tumpang tindih. Omnibus law hadir guna menyatukan UU yang tumpang tindih sehingga dapat disederhakanan demi mewujudkan regulasi yang efektif dan efisien. Omnibus law menyelaraskan antara aturan pusat dan daerah.

“Ini adalah langkah yang bagus dengan terwujudnya RUU Omnibus law Cipta Kerja sangat diharapkan adanaya peraturan perundangan yang dapat mewadahi para pekerja dan pengusaha, sehingga lebih tertata, adil, dan mengkikis kesenjangan. Meskipun saat ini terjadi penundaan pembahasan, namun pemerintah terus berkomitmen untuk merumuskan Omnibus law untuk mensejahterakan masyarakat. Mari bersama sama kita dukung Omnibus law untuk mensejahterakan masyarakat dan mempercayakan rumusan tersebut kepada pemerintah. Selain itu, apabila terdapat kritik maupun saran, baiknya disampaikan melalui jalur yang benar” katanya.

Sementara itu, Upid Faizul Barokah, mengatakan Pemerintah Jokowi periode ke dua memiliki 5 program prioritas guna menuju visi Indonesia Maju. Salah satu programnya yaitu penyederhanaan regulasi melalui penggabungan beberapa aturan dijadikan satu payung hukum.

“Saat ini terdapat ribuan UU baik peraturan pusat maupun daerah yang saling tumpang tindih. Oleh karena itu diperlukan deregulasi atau penyusunan UU yang lebih ringkas dan tidak berbelit.


Omnibus law merupakan konsep penyederhanaan peraturan perundangan undangan yang tumpang tindih untuk disusun dalam suatu konsep UU yang mencakup secara menyeluruh. Dengan adanya Omnibus law digadang akan menciptakan iklim investasi di Indonesia serta mendorong perekonomian nasional” pangkasnya.

Diakhir acara tersebut kepada warga dan civitas akademika Ponpes Ashabul Maimanah mendukung terciptanya Omnibus Law dengan melakukan deklarasi sebagai berikut :
“1. Kami Warga dan Pondok Pesantren Ashhabul Maimanah mendukung Omnibus Law cipta lapangan kerja agar dapat meningkatkan kompetensi para pekerja. 


2. Kami Warga dan Pondok Pesantren Ashhabul Maimanah mendukung Omnibus Law cipta lapangan kerja guna menghasilkan peluang lapangan kerja yang layak dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas yang menguntungkan bagi para pelaku usaha.


3. Kami Warga dan Pondok Pesantren Ashhabul Maimanah mendukung Omnibus Law cipta lapangan kerja sebagai instrumen untuk menarik penanaman modal.


4. Kami Warga dan Pondok Pesantren Ashhabul Maimanah mendukung Omnibus Law cipta lapangan kerja guna mempercepat transformasi ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya demi kesejahteraan rakyat

5.    Kami Warga dan Pondok Pesantren Ashhabul Maimanah mendukung Omnibus Law cipta lapangan kerja untuk terciptanya ketahanan ekonomi rakyat yang kuat dan berkualitas menuju Indonesia Maju.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA