Sebagai upaya dalam melakukan pembimbingan terhadap para klien nara pidana yang sebentarlagi akan menghirup udara bebas, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat menggelar acara sosialisasi akan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan, dalam rangka pendampingan terhadap anak-anak yang melangar tindak pidana, sejak ditangani oleh penyidik hingga proses pengadilan.
Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, Drs Prasetyo. Bc IP, MH, bahwa kegiatan kali ini diikuti oleh 100 orang dari keluarga napi, dimana Bapas ingin menjelaskan akan tugas pokok dan fungsi dalam membantu klien, agar hak-hak perlindungan terhadap hak anak dapat terjamin, mulai dari proses penyidikan dan peradilan, dan Bapas juga terus memberikan masukan pada pengambil keputusan,agar dapat memutuskan yang terbaik bagi anak, kalau perlu tidak usah dipidana, tetapi dikembalikan kepada orang tua untuk dididik lebih lanjut,ungkapnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM RI, Provinsi DKI Jakarta, Bambang Krisbanu juga menambahkan bahwa Balai Pemasyarakatan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, serta melakukan pembimbingan terhadap para nara pidana yang akan menjalani bebas bersyarat maupun cuti bersyarat, kegiatan kali ini kita mengundang para keluarga/penjamin dari warga binaan yang akan menjelang bebas, ini penting sekali karena keberhasilan dari pembinaan napi adalah dari unsur petugas, napi dan masyarakat (keluarga)sehingga dengan acara ini diharapkan mereka bisa memahami akan apa yang menjadi program Bapas, sehingga dengan pemahaman yang luas, kedepan diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik, karena peran keluarga selama merakan akan cuti bersarat maupun bebas bersyarat, pengaruhnya sangat besar sekali pada warga binaan, paparnya.
Menanggapi akan upaya menghilangkan peredaran uang dalam Lapas, Bambang K juga mengaku, bahwa upaya tersebut terus dilakukan, salahsatu uapaya tersebut adalah dengan menitipkan pada petugas dan tercatat, karena kita tidak ingin ada peredaran uang di Lapas yang dapat menjadikan aktifitas yang kurang baik, seperti pemerasan, apakah itu antara petugas dengan penghuni maupun sesama napi, juga dengan uang bisa juga terjadi kegiatan perjudian, bahkan mereka yang memiliki uang banyak di lapas juga berpotensi melarikan diri, oleh sebab itu Rutan diwilayah DKI Jakarta, sudah tidaklagi ada peredaran uang dalam lapas, dengan penitipan register D, namun kita terus mencari upaya penanggulangan dengan baik, tambahnya.
Sementara ditempat yang sama, Kabid Pembinaan Bapas Kanwil Kemenegkumham RI, Krisnanto menambahkan, bahwa dalam paparankali ini pihaknya lebih menekankan akan perlunya pendampingan, pengawasan dan pembimbingan terhadap klien kemasyarakatan, baik terhadap pelaku maupun korban KDRT, dan kita akan memberikan konsultasi khusus, bagi anak-anak meskipun mereka belum menjadi klien, namun akan memperoleh pendampingan dari Bapas, paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar