Gubernur Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto telah mempelajari hasil penyelidikan kerusuhan penertiban bangunan di sekitar Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad yang telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesi (PMI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM). Rekomendasi yang diberikan diterima sebagai masukan yang penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melangkah ke depan.
Rekomendasi dari PMI maupun Komnas HAM agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan santunan pada para korban akan dilaksanakan sesegera mungkin. Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, santunan bagi para korban kerusuhan itu sedang dalam proses administrasi (dengan penyesuaian data dari PMI). Diharapkan proses itu akan rampung dua minggu lagi agar santunan bisa diberikan secepatnya.
Demikian pula dengan rekomendasi dari ketiga institusi di atas yang telah melakukan penyelidikan, agar pihak kepolisian mengusut dan mengadakan penyidikan pada pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana, telah diinformasikan oleh Gubernur Fauzi Bowo kepada pihak kepolisian. “Gubernur Fauzi Bowo menyampaikan ketiga laporan hasil investigasi itu kepada Kapolda Metro Jaya pada hari Jumat 14 Mei 2010,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo dan Kehumasan DKI Jakarta, Sabtu (15/5).
Gubernur Fauzi Bowo juga telah melapor secara resmi dan lengkap ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tanggal 16 April dan 22 April 2010 menyangkut kasus Tanjung Priok ini. Dan sepakat akan menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi pihak-pihak yang berkompeten (PMI, Komnas HAM, KPAI dan juga TPF DPRD) serta memonitor perkembangannya.
Rekomendasi PMI bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi dan informasi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat merupakan masukan yang penting dan segera diimplementasikan. Gubernur Fauzi Bowo sependapat bahwa koordinasi yang berjalan intensif di tingkat Provinsi dalam forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) harus diikuti pula dengan peningkatan koordinasi pada tingkat Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) dan tingkat Musyawarah Pimpinan Kecamatan sehingga tidak lagi terjadi miss komunikasi menyangkut kepentingan publik di Jakarta. Arus informasi antara kedua belah pihak harus terjadi tanpa rintangan apapun.
Sementara itu Gubernur Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto telah mengadakan evaluasi internal menyangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keberadaan Satpol PP berdasarkan UU No 32/2004 dan PP No 32/2004 masih sangat dibutuhkan bagi warga DKI Jakarta guna memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, Penegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Gubernur Fauzi Bowo menekankan bahwa, seandainya ada kesan bahwa keberadaan Satpol PP tumpang tindih dengan instansi keamanan lainnya, maka perlu ditekankan bahwa peran dan kompentensi masing-masing instansi sudah diatur sesuai dengan undang-undang.
Menyangkut Instruksi Gubernur No 132 tahun 2009, proses penerbitannya telah sesuai secara prosedur dan secara subtantif tidak ada kecacatan maupun kekeliruan hukum. Instruksi Gubernur itu dengan tegas tidak menyebut bahwa makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad akan dibongkar.
Gubernur Fauzi Bowo menyatakan, keprihatinannya dengan salah satu penemuan PMI bahwa ada upaya untuk menghembuskan serta mengedarkan isu bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membongkar makam tersebut. “Tidak pernah ada instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi maupun tidak resmi yang memerintahkan untuk membongkar makam tersebut,” tegas Cucu Ahmad Kurnia.
Meskipun PT Pelindo II memohon pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan. Gubernur Fauzi Bowo dengan tegas mengatakan Pemprov DKI Jakarta justru menghormati kondisi sosio-psikologis umat yang ada dengan tidak membongkar makam Habib Hasan Muhammmad Al Hadad dan setiap situs agama Islam di Jakarta yang merupakan bagian pengembangan sejarah, patut dilestarikan.
Salah satu yang patut menjadi renungan adalah temuan KPAI bahwa telah terjadi eksploitasi anak dengan melibatkan anak-anak pada peristiwa kerusuhan Tanjung Priok. KPAI menduga ada pihak-pihak tertentu yang mempersenjatai anak dan menggunakan anak sebagai tameng sasaran serangan. KPAI mengatakan, dalam laporannya ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menghalangi proses pertolongan terhadap anak-anak korban luka di dalam makam, sehingga anak-anak korban kekerasan terlambat memperoleh pertolongan.
“Sekali lagi kita sampaikan penghargaan kepada komnas Ham, KPAI, PMI, TPF DPRD dan semua komponen yang terkait dalam proses investigasi kemanusiaan tersebut dan mudah-mudahan hal ini menjadi pembelajaran dan pengalaman kita bersama,” tandasnya.
Rekomendasi dari PMI maupun Komnas HAM agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan santunan pada para korban akan dilaksanakan sesegera mungkin. Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, santunan bagi para korban kerusuhan itu sedang dalam proses administrasi (dengan penyesuaian data dari PMI). Diharapkan proses itu akan rampung dua minggu lagi agar santunan bisa diberikan secepatnya.
Demikian pula dengan rekomendasi dari ketiga institusi di atas yang telah melakukan penyelidikan, agar pihak kepolisian mengusut dan mengadakan penyidikan pada pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana, telah diinformasikan oleh Gubernur Fauzi Bowo kepada pihak kepolisian. “Gubernur Fauzi Bowo menyampaikan ketiga laporan hasil investigasi itu kepada Kapolda Metro Jaya pada hari Jumat 14 Mei 2010,” ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo dan Kehumasan DKI Jakarta, Sabtu (15/5).
Gubernur Fauzi Bowo juga telah melapor secara resmi dan lengkap ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tanggal 16 April dan 22 April 2010 menyangkut kasus Tanjung Priok ini. Dan sepakat akan menindaklanjuti rekomendasi hasil investigasi pihak-pihak yang berkompeten (PMI, Komnas HAM, KPAI dan juga TPF DPRD) serta memonitor perkembangannya.
Rekomendasi PMI bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi dan informasi dalam melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat merupakan masukan yang penting dan segera diimplementasikan. Gubernur Fauzi Bowo sependapat bahwa koordinasi yang berjalan intensif di tingkat Provinsi dalam forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) harus diikuti pula dengan peningkatan koordinasi pada tingkat Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko) dan tingkat Musyawarah Pimpinan Kecamatan sehingga tidak lagi terjadi miss komunikasi menyangkut kepentingan publik di Jakarta. Arus informasi antara kedua belah pihak harus terjadi tanpa rintangan apapun.
Sementara itu Gubernur Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto telah mengadakan evaluasi internal menyangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keberadaan Satpol PP berdasarkan UU No 32/2004 dan PP No 32/2004 masih sangat dibutuhkan bagi warga DKI Jakarta guna memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, Penegakkan Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Gubernur Fauzi Bowo menekankan bahwa, seandainya ada kesan bahwa keberadaan Satpol PP tumpang tindih dengan instansi keamanan lainnya, maka perlu ditekankan bahwa peran dan kompentensi masing-masing instansi sudah diatur sesuai dengan undang-undang.
Menyangkut Instruksi Gubernur No 132 tahun 2009, proses penerbitannya telah sesuai secara prosedur dan secara subtantif tidak ada kecacatan maupun kekeliruan hukum. Instruksi Gubernur itu dengan tegas tidak menyebut bahwa makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad akan dibongkar.
Gubernur Fauzi Bowo menyatakan, keprihatinannya dengan salah satu penemuan PMI bahwa ada upaya untuk menghembuskan serta mengedarkan isu bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membongkar makam tersebut. “Tidak pernah ada instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi maupun tidak resmi yang memerintahkan untuk membongkar makam tersebut,” tegas Cucu Ahmad Kurnia.
Meskipun PT Pelindo II memohon pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan. Gubernur Fauzi Bowo dengan tegas mengatakan Pemprov DKI Jakarta justru menghormati kondisi sosio-psikologis umat yang ada dengan tidak membongkar makam Habib Hasan Muhammmad Al Hadad dan setiap situs agama Islam di Jakarta yang merupakan bagian pengembangan sejarah, patut dilestarikan.
Salah satu yang patut menjadi renungan adalah temuan KPAI bahwa telah terjadi eksploitasi anak dengan melibatkan anak-anak pada peristiwa kerusuhan Tanjung Priok. KPAI menduga ada pihak-pihak tertentu yang mempersenjatai anak dan menggunakan anak sebagai tameng sasaran serangan. KPAI mengatakan, dalam laporannya ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menghalangi proses pertolongan terhadap anak-anak korban luka di dalam makam, sehingga anak-anak korban kekerasan terlambat memperoleh pertolongan.
“Sekali lagi kita sampaikan penghargaan kepada komnas Ham, KPAI, PMI, TPF DPRD dan semua komponen yang terkait dalam proses investigasi kemanusiaan tersebut dan mudah-mudahan hal ini menjadi pembelajaran dan pengalaman kita bersama,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar