BKPM Luncurkan Tracking System Online


Pertumbuhan ekonomi Indonesia kini terus meningkat, dimana salah satunya di-support oleh adanya kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Upaya pemerataan investasi ke daerah-daerah di luar Jawa dan peningkatan peran perusahaan penanaman modal dalam negeri telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini terlihat dari meningkatnya investasi yang dilakukan oleh pengusaha nasional dan meningkatnya penyebaran kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan penanaman modal di luar Jawa. Di samping itu perusahaan penanaman modal juga dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja langsung, yang pada akhirnya menurunkan tingkat pengangguran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Dalam upaya mendukung percepatan masuknya investasi di Indonesia, bertempat di Aula Nusantara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, pada  Rabu (24/10) secara resmi meluncurkan Online Tracking System yang dapat diakses oleh seluruh investor dalam negeri maupun luar negeri melalui portal BKPM, http://www.bkpm.go.id.



Kepala BKPM Muhamad Chatib Basri dalam acara jumpa PERS menjelaskan, bahwa dengan Online Tracking System ini, investor akan dengan mudah mengetahui sampai sejauhmana surat permohonan investasi diproses, bahkan dapat dilihat melalui IPAD, Lebtop, Tablet bahkan HP, sehingga akan meyakinkan mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia, dan proses penelusuran perijinan online ini juga lebih irit dan cepat, karena tidak dipungut biaya. "Sistem ini supaya investor tahu persis sampai mana posisi perizinannya. Ini akan membuat investor nyaman," kata Chatib.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa Online tracking system merupakan bagian dari Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).  Seluruh data perizinan yang diajukan oleh investor terekam dalam database SPIPISE sehingga investor dapat melacak posisi dan status permohonan perizinannya. Jenis perizinan yang dapat diakses melalui online tracking system adalah: Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip, Izin Usaha, dan Surat Persetujuan Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku dan Barang Modal. BKPM secara berkelanjutan berupaya memperbaiki pelayanan penanaman modal dan mendukung keterbukaan informasi kepada publik, tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA