Di era Digital saat ini, dimana kemajuan teknologi komunikasi dengan fasilitas Media Sosial seperti Facebook, WhatsApp, Wichet, Twitter, Messenger, Line maupun medsos lainnya, sudah bukan lagi barang aneh dikalangan anak siswa-siswi, bahkan Pemerintah bersama DPRRI telah mengesahkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, yang mana UU tersebut bisa menjerat seseorang yang melanggar aturan, sebagaimana yang diatur dalam UU no.11 tersebut. Dan untuk memberikan pengetahuan akan UU ITE tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI didukung Yayasan Soko Tunggal Taman Hati melakukan penyuluhan hukum dikalangan pelajar.
Kalau beberapa hari lalu BPHN Kemenkumham melakukan penyuluhan Pelajar SMA, dan pada Senin (17/11) kembali melakukan sosialisasi pada siswa-siswi SMP, di SMP Garuda, Klender, Jakarta Timur. Menurut ketua panitia penyelenggara Sosialisasi, yang juga Ketua Satgas Anti Narkoba, Yayasan Soko Tunggal Taman Hati, Hj Ernawati Ratma, SE, MM menegaskan, bahwa sosialisasi tentang Hukum ini merupakan bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, dalam program pemberdayaan masyarakat dibidang hukum, semoga dengan sosialisasi ini akan membawa manfaat bagi kita semua, tegas HJ Ernawati.
Sementara Kepala Sekolah SMP Garuda, Klender Jaktim, Rahman Hidayat M.Pd juga mengaku bersyukur atas bantuan sosialisasi hukum ini khususnya masalah kekerasan di sekolah, dimana selama ini banyak tayangan televisi yang menayangkan adanya kekerasan di sekolah, bahkan kekerasan seperti itu dilakukan oleh anak kelas 2 Sekolah Dasar, hingga korban kekerasan meninggal, oleh sebab itu dengan sosialisasi tentang bullying ini akan meningkatkan kewaspadaan di jajaran lembaga pendidikan SMP Garuda ini.
Disamping itu paparan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dari BPHN Kemenkumham ini juga diharapkan akan membentengi anak didik dari ancaman UU ITE tersebut, dimana anak didik di SMP Garuda ini semuanya juga telah aktif memanfaatkan internet serta media sosial di HP atau Gadjet mereka, selama ini siswa-siswi memang belum paham akan masalah hukum dalam memanfaatkan teknologi Informatika, dan sosialisasi ini akan menjadi masukan kita semua, tegas Rahman Hidayat.
0 komentar:
Posting Komentar