Dalam Sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ketua PT DKI, Made Rawa Aryawan secara resmi memimpin sidang terbuka, terkait pengangkatan 263 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di aula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. yang digelar Selasa (3/11).
Acara tersebut, merupakan yang pertama kali dilakukan PT DKI Jakarta dalam pengambilan sumpah advokat, di bawah pimpinan Indra Sahnun Lubis setelah keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015.
Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis mengaku, mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Made Rawa Aryawan yang berkenan membuka sidang untuk penyumpahan advokat KAI kali ini, Kami juga berterima kasih kepada Ketua MA yang telah mengeluarkan SKMA setelah tujuh tahun kita menunggu harapan itu, katanya.
Dimana selama 7 tahun Advokat dari KAI tidak disumpah sehingga tidak bisa beracara di Pengadilan, dan kita bersyukur dengan SKMA tersebut seluruh Advokat dari KAI bisa kembali berpengacara membantu masyarakat, oleh sebab itu kami meminta pada seluruh Advokat dari KAI yang sudah disumpah akan menunjukkan profesionalitasnya sebagai Advokat yang diharapkan masyarakat, agar membantu yang lemah serta tidak mampu, jaga profesi Advokat serta jangan merugikan masyarakat, pinta Indra S Lubis.
Sementara dalam pesannya Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan mengajak seluruh advokat dari KAI untuk dapat bersama-sama menegakkan hukum diwilayah DKI Jakarta dengan tulus, iklas dalam membantu masyarakat, karena saat ini banyak masyarakat yang jadi korban khusunya dalam kasus sengketa tanah.
Menurut dia, saat ini sudah terjadi kesetaraan di antara organisasi advokat, baik Peradi, KAI, IPHI maupun yang lainnya. Sehingga harus ada revisi UU Advokat sebagai dasar hukumnya, Sebagai bagian dari era demokrasi, kita harus dewasa karena konflik internal. sehingga, penyumpahan di Pengadilan Tinggi harus ada moratorium. Sekarang semuanya sudah bisa dihargai dan semua bisa bersumpah di Pengadilan Tinggi, “Dengan demikian mulai hari ini bapak-bapak ibu-ibu sudah bisa mengambil bagian tugas sebagai penegak hukum,” ucap Made di lokasi acara.
Acara tersebut, merupakan yang pertama kali dilakukan PT DKI Jakarta dalam pengambilan sumpah advokat, di bawah pimpinan Indra Sahnun Lubis setelah keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015.
Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis mengaku, mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Made Rawa Aryawan yang berkenan membuka sidang untuk penyumpahan advokat KAI kali ini, Kami juga berterima kasih kepada Ketua MA yang telah mengeluarkan SKMA setelah tujuh tahun kita menunggu harapan itu, katanya.
Dimana selama 7 tahun Advokat dari KAI tidak disumpah sehingga tidak bisa beracara di Pengadilan, dan kita bersyukur dengan SKMA tersebut seluruh Advokat dari KAI bisa kembali berpengacara membantu masyarakat, oleh sebab itu kami meminta pada seluruh Advokat dari KAI yang sudah disumpah akan menunjukkan profesionalitasnya sebagai Advokat yang diharapkan masyarakat, agar membantu yang lemah serta tidak mampu, jaga profesi Advokat serta jangan merugikan masyarakat, pinta Indra S Lubis.
Sementara dalam pesannya Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Made Rawa Aryawan mengajak seluruh advokat dari KAI untuk dapat bersama-sama menegakkan hukum diwilayah DKI Jakarta dengan tulus, iklas dalam membantu masyarakat, karena saat ini banyak masyarakat yang jadi korban khusunya dalam kasus sengketa tanah.
Menurut dia, saat ini sudah terjadi kesetaraan di antara organisasi advokat, baik Peradi, KAI, IPHI maupun yang lainnya. Sehingga harus ada revisi UU Advokat sebagai dasar hukumnya, Sebagai bagian dari era demokrasi, kita harus dewasa karena konflik internal. sehingga, penyumpahan di Pengadilan Tinggi harus ada moratorium. Sekarang semuanya sudah bisa dihargai dan semua bisa bersumpah di Pengadilan Tinggi, “Dengan demikian mulai hari ini bapak-bapak ibu-ibu sudah bisa mengambil bagian tugas sebagai penegak hukum,” ucap Made di lokasi acara.
0 komentar:
Posting Komentar