Bertempat di Gedung Juang 45, Menteng Jakarta Pusat, sebagai Gedung sejarah perjuangan yang dahulu juga sebagai tempat pejuang-pejuang penegak hukum dalam menegakkan kedaulatan Republik Indonesia, para Advokat Muda mendeklarasikan Perjuangan Advokat Indonesia (PADI).
Menurut Ketua PADI, Arco Misen Ujung SH, bahwa deklarasi PADI hari ini dilatarbelakangi dengan keprihatinan dengan banyaknya lembaga advokat yang pecah menjadi dualisme kepengurusan, Dan berdampak pada advokat muda yang tidak bisa beracara, Perjuangan Advokat Indonesia, ingin seluruh advokat di Indonesia untuk dapat bersatu kembali menjadi satu wadah advokat yang solid, sehingga mampu mengemban tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
Lebih jauh ditegaskan, bahwa kebebasan berorganisasi khususnya para Advokat, dengan berdirinya banyak lembaga advokat, telah menimbulkan dampak negatif, dimana masing-masing pengurus yang mengaku legal dan sah telah menghambat advokat lain untuk tidak bisa diambil sumpahnya maupun proses pelantikan, meskipun para advokat muda telah menyelesaikan pendidikan advokat, para pimpinan lembaga yang berseteru mungkin tidak merasakan dampak serius, karena mereka telah memiliki nama maupun hak beravokat atau beracara di Pengadilan, namun bagi advokat muda menjadi tidak jelas fungsi dan tugasnya, dan PADI akan berjuang akan hal tersebut.
Saat ini para advokat hanya berputar pada tugas mewakili kliennya saja, padahal tugas besar ada dipundak mereka dalam penegakan hukum di Indonesia, dan Advokat berada pada posisi yang sama dan sejajar dengan Jaksa dan Polisi, tetapi kenapa hanya berkutik dalam konflik kelembagaan, sehingga mereka kehilangan Roh-nya sebagai Advokat, ini sungguh menyedihkan, tegas Arco.
Sebentar lagi, pada awal Desember bangsa Indonesia, mau tidak mau akan masuk ke Pasar Bebas Asean (MEA), dan salahsatu bidang jasa yang akan dibebaskan adalah jasa Advokat, sementara kita tidak memiliki aturan yang jelas dengan masuknya advokat dari negara luar, tidak ada aturan main dan bagaimana dengan Kode etik Advokat yang ada di Indonesia, serta siapa yang akan mengawasi advokat asing tersebut, ini juga tantangan bagi Advokat muda, oleh sebab itu melalui Perjuangan Advokat Indonesia ini kita akan terus bekerja keras dalam menghadapi serangan para advokat dari negara luar tersebut, ungkap Arco Misen Ujung SH.
Menurut Ketua PADI, Arco Misen Ujung SH, bahwa deklarasi PADI hari ini dilatarbelakangi dengan keprihatinan dengan banyaknya lembaga advokat yang pecah menjadi dualisme kepengurusan, Dan berdampak pada advokat muda yang tidak bisa beracara, Perjuangan Advokat Indonesia, ingin seluruh advokat di Indonesia untuk dapat bersatu kembali menjadi satu wadah advokat yang solid, sehingga mampu mengemban tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
Lebih jauh ditegaskan, bahwa kebebasan berorganisasi khususnya para Advokat, dengan berdirinya banyak lembaga advokat, telah menimbulkan dampak negatif, dimana masing-masing pengurus yang mengaku legal dan sah telah menghambat advokat lain untuk tidak bisa diambil sumpahnya maupun proses pelantikan, meskipun para advokat muda telah menyelesaikan pendidikan advokat, para pimpinan lembaga yang berseteru mungkin tidak merasakan dampak serius, karena mereka telah memiliki nama maupun hak beravokat atau beracara di Pengadilan, namun bagi advokat muda menjadi tidak jelas fungsi dan tugasnya, dan PADI akan berjuang akan hal tersebut.
Saat ini para advokat hanya berputar pada tugas mewakili kliennya saja, padahal tugas besar ada dipundak mereka dalam penegakan hukum di Indonesia, dan Advokat berada pada posisi yang sama dan sejajar dengan Jaksa dan Polisi, tetapi kenapa hanya berkutik dalam konflik kelembagaan, sehingga mereka kehilangan Roh-nya sebagai Advokat, ini sungguh menyedihkan, tegas Arco.
Sebentar lagi, pada awal Desember bangsa Indonesia, mau tidak mau akan masuk ke Pasar Bebas Asean (MEA), dan salahsatu bidang jasa yang akan dibebaskan adalah jasa Advokat, sementara kita tidak memiliki aturan yang jelas dengan masuknya advokat dari negara luar, tidak ada aturan main dan bagaimana dengan Kode etik Advokat yang ada di Indonesia, serta siapa yang akan mengawasi advokat asing tersebut, ini juga tantangan bagi Advokat muda, oleh sebab itu melalui Perjuangan Advokat Indonesia ini kita akan terus bekerja keras dalam menghadapi serangan para advokat dari negara luar tersebut, ungkap Arco Misen Ujung SH.
0 komentar:
Posting Komentar