Kasus pelanggaran Hukum masalah tertib berlalu-lintas, Kasus Penyalalahgunaan Narkoba serta Kasus pelanggaran Undang-Undang Teknologi Informatika (TI), sebagian besar dilakukan oleh Remaja dan Pemuda, untuk itu dalam upaya menekan pelanggaran hukum dikalangan Pelajar, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI melakukan penyuluhan hukum dikalangan pelajar.
Menurut Panitia Penyuluhan, Hj Ernawati Ratma SE, MM, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini, hendaknya dapat menjadikan anak-anak lebih tertib dan tidak lagi melanggar hukum, apalagi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang tentang IT yang sudah disahkan harus di pahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, apalagi pelajar harus bisa memahami, sehingga dengan undang-undang tersebut tidak lagi dilanggar dan dapat dipatuhi.
Pada wartawan, Hj Ernawati Ratma mengaku bersyukur, karena meskipun sebenarnya jumlah peserta terbatas, tetapi minat anak-anak tentang hukum cukup tinggi, sehingga peserta kali ini mencapai 180 peserta, baik Siswa-siswi maupun guru, semoga melalui penyuluhan tentang Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU tentang TI ini akan bermanfaat, serta dapat menjauhkan anak-anak dari Narkotika maupun pelanggaran tentang TI, harapnya.
Menurut Panitia Penyuluhan, Hj Ernawati Ratma SE, MM, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini, hendaknya dapat menjadikan anak-anak lebih tertib dan tidak lagi melanggar hukum, apalagi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang tentang IT yang sudah disahkan harus di pahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, apalagi pelajar harus bisa memahami, sehingga dengan undang-undang tersebut tidak lagi dilanggar dan dapat dipatuhi.
Pada wartawan, Hj Ernawati Ratma mengaku bersyukur, karena meskipun sebenarnya jumlah peserta terbatas, tetapi minat anak-anak tentang hukum cukup tinggi, sehingga peserta kali ini mencapai 180 peserta, baik Siswa-siswi maupun guru, semoga melalui penyuluhan tentang Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU tentang TI ini akan bermanfaat, serta dapat menjauhkan anak-anak dari Narkotika maupun pelanggaran tentang TI, harapnya.
0 komentar:
Posting Komentar