Kesbangpol Apresiasi Peran FKUB Jaktim

Jakarta dengan penduduk yang heterogin, dimana masyarakatnya yang beraneka Suku, Ras, Bahasa dan Agama yang beraneka ragam, adalah daerah yang mencerminkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika, demikian juga diwilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, seluruh warga dapat hidup berdampingan dengan damai, tentram serta dapat melaksanakan ibadah agamanya masing-masing, hal tersebut merupakan cerminan kerjasama yang baik, antara Tokoh Agama dengan Pemerintah serta masyarakat itu sendiri.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Timur, yang dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no.9 dan 8 PBM Tahun 2006, dalam kiprahnya Memelihara Kerukunan Umat  Beragama serta pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, terus mendapat dukungan dari Kantor Kesbangpol Wilayah Jakarta Timur.

Menurut Kepala Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Timur, Hamid Masud, bahwa Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya, disinilah dibutuhkan peran Pemerintah untuk melindungi setiap umat beragama melaksanakan ajaran agama dan peribadatannya, dan Kesbangpol sebagai Sekretaris Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Jaktim, terus memfasilitasi dan mendukung setiap kegiatan FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur dalam membangun kerukunan umat beragama, agar setiap warga negara dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan rukun, lancar, tertib penuh kedamaian.

Disamping itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui Kantor Kesbangpol sebagaimana tugas pokok  dan fungsinya, adalah bagaimana menyatukan suku bangsa dan agama yang ada diwilayah Jakarta Timur, serta menumbuhkan kerukunan, persatuan dan kesatuan didalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam membangun kerukunan umat beragama, Kesbangpol dibantu oleh Furum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), jugasenantiasa berupaya mengatur keharmonisan kerukunan umat beragama, dan salahsatu hal penting yang selama ini dilakukan adalah mengatur pendirian rumah ibadah, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri, disinilah FKUB memfasilitasi sesuai aturan yang ada, sehingga pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan aman dan lancar, bagaimana dengan kepala dingin setiap warga negara dapat memahami   Peraturan Bersama Menteri  No. 9 dan 8 tahun 2006 tersebut, dan pihaknya mengapresiasi peran FKUB Kota Jakarta Timur yang sudah bekerja maksimal, sehingga setiap pembangun rumah ibadah di wilayah Jakarta Timur ini, dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, sesuai aturan yang ada, tegasnya.

Hamid Masud juga meminta pada seluruh pengurus rumah ibadah, apabila akan melakukan renovasi maupun membangun rumah ibadah, baik itu Masjid, Gereja, Vihara, Klenteng maupun Pure Hindu, hendaknya dapat mengikuti peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri, dalam pendirian rumah ibadah, karena PBM tersebut dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi justru mempermudah dengan standar aturan, agar tidak menimbulkan masalah dalam kerukunan umat begarama, pintanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA