Bakamla RI Periksa Kapal Nakal di Batam

Bakamla RI  Periksa Kapal Nakal di Batam


Setelah beberapa saat diombang ambing ombak tinggi dan angin kencang, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-04 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan- Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) yang tergabung dalam operasi rutin Badan  Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang beberapa hari lalu berhasil menangkap kapal motor (KM) Putra Tunggal, kini instansi yang memiliki semboyan Raksamahiva camudresu Nusantara (kami penjaga laut nusantara) itu bekerjasama dengan Polda Kepri, melakukan pemeriksaan terhadap kapal nakal tersebut di Dermaga Armada Kamla,  Jembatan 2 Barelang, Batam, Sabtu (11/3/2017).

Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma TNI Yuli Dharmawanto, S.H., M.H., dengan wakil ketua tim Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Kombes Pol Drs. Janner HR Pasaribu, diperkuat 18 personel Kepolisian dari Polda Kepri yg dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Drs. Raden Dodi Rahmat Tauhid
dengan melibatkan 2 anjing pelacak.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM. Putra Tunggal yang dinahkodai Herison itu diduga akan menyelundupkan 441 kasur bekas dari Moro Kepulauan Riau ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Proses penangkapan  dilakukan di perairan Tanjung Dato, Batam,  pada koordinat 00 08 708 LS -103 51 657 BT,  Rabu, 09 maret 2017 pukul 10.30 WIB.

Setelah dilakukan adhock ke Dermaga Armada Kamla, Jembatan 2 Barelang, serta dilakukan pemeriksaan ketat, didapat beberapa dugaan pelanggaran UU Pelayaran, sbb: Melebihi muatan / muatan tidak sesuai manivest; Sertifikat radio tidak ada & radio kapal rusak; Sertifikat garis muat tidak ada; Buku Sijil tidak ada; SKK Nahkoda dan KKM tidak melebihi 60 mil padahal jarak Moro - Kuala Tungkal kurang lebih 90 mil laut; Tidak terdapat surat keterangan dari Bapedal tentang pembawaan barang-barang bekas tentang ketentuan barang-barang limbah.

Menurut Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Kombes Pol Drs. Janner HR Pasaribu,

pasal yang disangkakan terhadap KM Putra Tunggal yang ditangkap oleh KP HIU 04 dalam kegiatan patroli Operasi Bakamla RI di Perairan Tanjung Datu di duga melanggar UU Pelayaran No.17 tahun 2008 Pasal 312 juntp pasal 145, pasal 307 junto pasal 131 ayat 2, pasal 302 ayat 1 junto 117 ayat 2, dan pasal 310 junto pasal 135 dikarenakan tidak ada dokumen SIJIL, kapal tidak dilengkapi alat komunikasi radio, SKK dan manifest tidak sesuai,  tidak ada dokumen surat garis muat.

Seusai proses pemeriksaan, kapal beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Lanal Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Nk)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA