KELUARGA PRAJURIT TNI AL CREW HELI BASARNAS TERIMA SANTUNAN
Jalasenastri, PT. Asabri (Persero), serta Basarnas menyerahkan langsung santunan duka kepada masing-masing ahli waris empat Prajurit Skuadron 400 Wing Udara 1 Puspenerbal sebagai Crew Helikopter Basarnas HR-3602, yang gugur dalam tugas pada awal Juli lalu saat akan melaksanakan evakuasi korban letusan Kawah Sileri di kawasan Dieng.
Acara penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Umum Jalasenastri Ny. Endah Ade Supandi, Kakancab PT. Asabri (Persero) Surabaya Kolonel Laut (Purn) FX. Djoko Triyono, S.E., M.AP., serta Direktur Operasional Basarnas Brigadir Jenderal TNI (Mar) Ivan Ahmad Riski Titus, S.H., yang disaksikan langsung oleh Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, S.E., M.Sc, di Wisma Perwira Lanudal Juanda, Surabaya, Kamis (13/07).
Ahli waris dari ke empat korban yang hadir adalah Ny. Khusnul K., AMD KEP istri dari Mayor Laut (P) Anumerta Haryanto, Ny. Riski Nanda istri dari Mayor Laut (P) Anumerta Ii Solihin, Ny. Sulik Dwi H., istri dari Letda Laut (T) Anumerta Budi Santoso dan Ny. Diana Lindawati istri dari Serma MPU Anumerta Hari Marsono.
Kepala Cabang PT. Asabri Surabaya menjelaskan bahwa pemberian satunan ini diberikan kepada ahli waris dari peserta PT. ASABRI yang dalam hal ini Prajurit TNI, yang gugur dalam melaksanakan tugas. Santunan yang diberikan adalah Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) dan Bea Siswa untuk satu anak. Ditambahkan oleh Direktur Operasi Basarnas mewakili Kabasarnas bahwa para prajurit yang gugur merupakan pahlawan, dan para pejuang sejati.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Jalasenastri Ny. Endah Ade Supandi juga menyampaikan kepada para ahli waris agar tidak berlarut-larut terkait suasana duka. Kita semua keluarga dan apabila ada permasalahan maupun kesulitan agar disampaikan kepada Puspenerbal atau langsung kepada saya selaku Ketua Umum Jalasenastri, ungkapnya.
Saat ini, ke empatnya, berdasarkan Keputusan Panglima TNI telah mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta, nomor Kep/469/VII/2017. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017 tertanda Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigadir Jenderal TNI Ferry Zein.
Dalam sambutannya Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dihadapan para keluarga almarhum juga menyampaikan bahwa, keluarga para prajurit tidak akan berjalan sendiri dalam mengarungi hidup ini. “Penerbangan Angkatan Laut adalah sebuah komunitas dan keluarga besar, kita akan selalu berbagi cerita dan saling memperhatikan di antara para anggota dan keluarganya, walaupun terhalang oleh jarak maupun waktu” ungkap Laksma TNI Simorangkir.(Nrl)
Jalasenastri, PT. Asabri (Persero), serta Basarnas menyerahkan langsung santunan duka kepada masing-masing ahli waris empat Prajurit Skuadron 400 Wing Udara 1 Puspenerbal sebagai Crew Helikopter Basarnas HR-3602, yang gugur dalam tugas pada awal Juli lalu saat akan melaksanakan evakuasi korban letusan Kawah Sileri di kawasan Dieng.
Acara penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Umum Jalasenastri Ny. Endah Ade Supandi, Kakancab PT. Asabri (Persero) Surabaya Kolonel Laut (Purn) FX. Djoko Triyono, S.E., M.AP., serta Direktur Operasional Basarnas Brigadir Jenderal TNI (Mar) Ivan Ahmad Riski Titus, S.H., yang disaksikan langsung oleh Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, S.E., M.Sc, di Wisma Perwira Lanudal Juanda, Surabaya, Kamis (13/07).
Ahli waris dari ke empat korban yang hadir adalah Ny. Khusnul K., AMD KEP istri dari Mayor Laut (P) Anumerta Haryanto, Ny. Riski Nanda istri dari Mayor Laut (P) Anumerta Ii Solihin, Ny. Sulik Dwi H., istri dari Letda Laut (T) Anumerta Budi Santoso dan Ny. Diana Lindawati istri dari Serma MPU Anumerta Hari Marsono.
Kepala Cabang PT. Asabri Surabaya menjelaskan bahwa pemberian satunan ini diberikan kepada ahli waris dari peserta PT. ASABRI yang dalam hal ini Prajurit TNI, yang gugur dalam melaksanakan tugas. Santunan yang diberikan adalah Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) dan Bea Siswa untuk satu anak. Ditambahkan oleh Direktur Operasi Basarnas mewakili Kabasarnas bahwa para prajurit yang gugur merupakan pahlawan, dan para pejuang sejati.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Jalasenastri Ny. Endah Ade Supandi juga menyampaikan kepada para ahli waris agar tidak berlarut-larut terkait suasana duka. Kita semua keluarga dan apabila ada permasalahan maupun kesulitan agar disampaikan kepada Puspenerbal atau langsung kepada saya selaku Ketua Umum Jalasenastri, ungkapnya.
Saat ini, ke empatnya, berdasarkan Keputusan Panglima TNI telah mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta, nomor Kep/469/VII/2017. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017 tertanda Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigadir Jenderal TNI Ferry Zein.
Dalam sambutannya Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dihadapan para keluarga almarhum juga menyampaikan bahwa, keluarga para prajurit tidak akan berjalan sendiri dalam mengarungi hidup ini. “Penerbangan Angkatan Laut adalah sebuah komunitas dan keluarga besar, kita akan selalu berbagi cerita dan saling memperhatikan di antara para anggota dan keluarganya, walaupun terhalang oleh jarak maupun waktu” ungkap Laksma TNI Simorangkir.(Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar