LPRI Tanggapi Keluhan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara

LPRI Tanggapi Keluhan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara

Menindaklanjuti keluhan Masyarakah di Kabupaten Kutai Kartanagara, LSM Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) hadir menyelesaikan permasalahan dan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat Kutkar dengan Pemerintah maupun beberapa Perusahaan yang akan melakukan ekspoitasi tambang di Kutkar.

Saat ditemui di tempat Ketua Pembina yang juga Pendiri LPRI, Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro, SE.MM.

Dalam penjelasannya Ketua LPRI, Syahroyal Martimbun, SH menegaskan, bahwa di Kutai Kartanagara terjadi banyak kejanggalan dalam penanaman modal untuk mengekspoitasi tambang batubara.

Bahwa dari tahun 2004, FT . Fajar Sakti Prima telah menerima Izin Dispensasi menggunakan jalan Ex. PT. Melati Timber berdasarkan Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 600-713/ 620/ DPU/ X/ 2004 tertanggal 29 Oktober 2004, dengan 11 (sebelas poit) persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT. Fajar Sakti Prima.

Dimana dari tahun 2004 sampai dengan dilayangkannya somasi ini PT. Fajar Sakti Prima belum melaksakan isi persyaratan Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 600-713/620/DPU/X/2004 tertanggal 29 Oktober 2004 yaitu diantaranya Menggantikan jembatan kayu kurang lebih 7 buah menjadi jembatan permanen kontruksi beton dan kontruksi baja serta pada tiap-tiap lokasi jembatan harus dilakukan sondir minimal 3 buah sebagai dasar untuk perhitungan kekuatan pondasi jembatan.

Disamping itu bahwa pada faktanya tidak ada satupun jembatan yang dibuat, yang ada malahan parit-parit yang ada ditutup dan sebagian dibuat gorong-gorong, hal ini tentu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 600-713/620/DPU/X/2004, oleh sebab itu kami menuntut PT. Fajar Sakti Prima segera merealisasikannya, jika tidak diindahkan maka kami akan menuntut secara hukum, tegas Sahroyal.

Terhadap pelaksanan tambang yang dilakukan oleh PT. Fajar Sakti Prima, PT. Bara Tabang, PT. IP (Bayan Grup) telah mengakibatkan dampak baik langsung maupun tidak langsung kepada lingkungan masyarakat disekitar tambang, baik masalah lnpastruktur, Lingkungan, Ekonomi, Sosial dan Hukum, diantaranya Program-program Comdev Bayan Grup tidak menyentuh, tidak tepat sasaran dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga dapat mengakibatkan timbulnya masalah-masalah dan konflik horizontal, dan dikawatirkan dapat menggagu keamanan dan ketertiban yang tentu sangat berpengaruh terhadap proses kegiatan usaha Bayan Grup, oleh sebab itu kami menuntut adanya Keterlibatan masyarakat langsung dalam proses pelaksanaan CSR perusahaan Bayan Grup.

LPRI berharap adanya Program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, social develofment kepada masyarakat disekitar kegiaatan usaha Bayan Grup secara merata, porposional dan transfaran, serta Pelaksanaan reklamasi/revegetasi , penggantian lahan dan penggantian hasil panen masyarakat yang terganggu.

Disamping itu tenagakerja yang dipekerjakan di Bayan Grup sangat kurang mempekerjakan putra-putri daerah Kecamatan Tabang yang berada di sekitar tambang PT . Fajar Sakti Prima, PT. Bara Tabang, PT . IP (Bayan Grup), hal ini bisa berakibat adanya kesenjangan sosial, keselamatan para pekerja dan tentu saja tidak sesaui dengan peraturan yang ada, maka kami menuntut agar perusahaan mau mempekerjakan putra daerah dan transparasi perekrutan pekerja, tegasnya.

Sementara Pendiri LPRI Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro, SE.MM berharap LPRI terus memperjuangkan hak putra daerah, para pemuda harus berani dan tetap idialis memperjuangkan hak masyarakat adat di Kalimantan tersebut, kalau ada yang tidak beres agar di bongkar, jangan takut dengan ancaman-ancaman, karena ini negara hukum, sebagai pendiri LPRI akan terus mendorong jajaran LPRI dalam memperjuangkan hak rakyat, tegas Pangeran Norman Hadinegoro, SE.MM(nk)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA