Prime & Associates Laporkan Manajemen Grand Rubina Park

Prime & Associates Laporkan Manajemen Grand Rubina Park



Seorang Direktur dan pemegang saham pada PT. TL dan Pemegang saham pada PT. TPP Terjebak di Lift VIP Gran Rubina Business Park, dari kejadian tersebut telah mengakibatkan trauma dan gangguan psikis korban, untuk itu selaku korban melakukan gugatan pada pengelola gedung.

Serfarius Serbaya Manek,SH.SE selaku kuasa hukum, pada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan gugatan perdata serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 13 Juli 2017, dimana klien kami adalah Direktur dan pemegang saham pada PT. Total Logistik dan pemegang saham pada PT. Total Petroindo Perkasa yang berdomisili di unit 20 C pada Generali Tower di Gran Rubina Business Park, berdasarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 030/ BM-GT/ SK-Domisili/ IV/16 tanggal 8 April 2016 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 071/ BM-GT/ SKDomisiIi/IV/I6 tanggal 28 Juli 2016. 

Pada tanggal 14 Februari 2017, Klien kami mengalami suatu kecelakaan yang sangat mengancam jiwanya, yakni terjebak di dalam lift VIP Gran Rubina Park yang dikelola oleh PT. COLLIERS INTERNATIONAL INDONESIA selama hampir Iebih dari 60 menit atau kurang Iebih satu jam.

Atas kejadian tersebut Klien kami mengalami shock dan trauma secara psikologis yang berkepanjangan dan berkelanjutan yang disebabkan kelalaian dari PT. ARUMA KLRANA yang dalam hal ini sebagi pihak yang harus bertanggung jawab sebagai pemilik Gedung Gran Rubina Businees Park dan PT. COLLIERS INTERNASIONAL INDONESIA selaku Pengelola Gedung Gran Rubina dan PT. PT BERCA SCHINDLER LIFT selaku Distributor Lift WP yang berada di Gedung Gran Rubina tersebut.

Akibat kelalaian baik yang dilakukan oleh PT. ARUNA KIRANA, PT. COLLEERS ITERNATIONAL INDONESIA, dan PT BERCA SCHINDLER LIFT yaitu dengan
tidak melakukan pemeliharaan, perawatan, Gedung terutama Lift dan fasilitas lazimnya yang ada pada Gedung Gran Rubina Business Park yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang adalah suatu Perbuatan Melawam hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”.

Selanjutnya akibat dari terjebaknya Klien kami tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Sdr. JUNITRA LUMANTORO sedang mengajukan upaya hukum berupa GUGATAN perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa Pasal 1362 KUHPerdata, seseorang dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum bukan hanya perbuatan yang bertentangan dengan, Undang-Undang saja, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu Iintas masyarakat.

pasal 4 jo pasal 7 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak konsumen dan kewajiban pengusaha barang dan atau jasa.

Sebagaimana diataur dalam pasal 16 jo pasal 17 Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan dan Gedung yang mengatur tentang Keamanan, Keselamatan dan Kenyamanan bangunan dan Gedung bagi penghuni. sebagaimana diatur di dalam pasal 15 Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang secara khusus mengatur kewajiban korporasi sebagai salah satu entitas pelayan publik.
Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi syarat kesalahan secara obyektif atau konkrit baik secara obyektif atau konkrit secara materiil, tegas Sarfarius S Manek SH.SE. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA