BAKAMLA RI LAKSANAKAN OPERASI KHUSUS ANTISIPASI PENCEMARAN LAUT
Bintan, 12 Desember 2017 (Humas Bakamla RI) —- Bakamla RI bersama dengan K/L terkait melaksanakan operasi khusus untuk mengantisipasi pencemaran laut terlebih yang diakibatkan oleh tumpahan minyak dari kapal yang mengalami kecelakaan, di wilayah perairan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (12/12/2017).
Operasi yang diselenggarakan sejak 1 Desember 2017 ini, dilaksanakan bersama dengan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), TNI AL, serta Pemda Batam. Didapati bahwa di Selat Singapura dan sekitarnya kerap kali terjadi kecelakaan kapal yang memungkinkan adanya tumpahan bahan bakar dari kapal tersebut. Tumpahan bahan bakar itu kemudian terbawa arus hingga mencemari pantai-pantai di Bintan, seperti Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Pantai Teluk Mata Ikan, Pantai Nongsa dan Desa Pasir Panjang. Hal ini biasa terjadi antara bulan Oktober sampai bulan Februari dimana angin bertiup dari Utara dan arus bergerak kearah Barat Daya. Kondisi ini semakin parah seiring masih banyaknya kapal yang membuang limbah hasil pembersihan tanki (tank cleaning) di area pelabuhan sekitar Bintan.
Sejak tahun 2015, telah terjadi beberapa kali kecelakaan kapal tanker di Selat Singapura yang mengakibatkan tumpahan minyak dan limbah beracun yang mencemari perairan Bintan. Contoh paling konkrit adalah kasus tubrukan kapal MT Alyarmouk dengan MV Sinar Kapuas yang terjadi pada bulan Januari 2015 yang sampai saat ini kasusnya belum selesai. Kondisi ini sangat merugikan khususnya bagi masyarakat disekitar pantai, karena berdampak besar pada kerusakan ekosistem dan membunuh biota laut yang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, seperti citra satelit dari Lembaga Antariksa dan Penerbangan (LAPAN), analisa dan simulasi backward oil spil dari Badan Meteorologi, Klomatologi dan Geofisika (BMKG) maupun hasil uji laboratorium Lembaga Minuak dan Gas Bumi (LEMIGAS), minyak yang mencemari pantai-pantai di Bintan berasal dari kapal MT Alyarmouk. Untuk mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali sekaligus untuk memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terkait pembuangan limbah hasil tank cleaning, kapal patroli dari Bakamla RI, TNI AL, Polair dan KPLP juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah kapal yang berlabuh jangkar di sekitar perairan Bintan.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama 30 hari ini, Bakamla RI menggunakan KRI Leuser-924 dan melibatkan sejumlah personel DLH Batam untuk melaksanakan pengambilan sampel air laut di sejumlah lokasi untuk diteliti di laboratorium. Operasi ini juga didukung data dan citra satelit dari LAPAN serta akan ditindaklanjuti oleh kapal patroli Bakamla RI maupun kapal patroli TNI AL, Polair dan KKP yang tergabung dalam Operasi.
Sampai dengan hari ini, tim telah memeriksa sejumlah kapal yang sedang berlabuh jangkar di area pelabuhan dan perairan Bintan, sedangkan hasil analisa sampel air laut masih menunggu hasil laboratorium DLH di Batam. KRI Leuser-924 sendiri merupakan kapal perang jenis Tunda Samudera milik TNI AL yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat. Kapal yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Faisal Y. Tanjung itu, saat ini masih berada di daerah operasi.
Sesuai rencana, operasi khusus ini akan terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya di seluruh wilayah perairan Indonesia yang rawan terhadap pencemaran laut. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres Nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla RI, selaku leading sector dalam keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI akan meningkatkan kekuatan dan kemampuannya dalam menjaga dan melindungi sumber daya laut serta terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam menangani tindak pidana dan pelanggaran hukum di laut, termasuk masalah pencemaran lingkungan laut.
Autentikasi:
Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono
Foto:
Humas Bakamla RI
0 komentar:
Posting Komentar