Satgas Yonif PR 432 Kostrad Tangkap Warga PNG Selundupkan Ganja di Perbatasan

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Tangkap Warga PNG Selundupkan Ganja di Perbatasan

(Penkostrad. Sabtu, 30 Desember 2017). Prajurit Satgas Yonif PR 432 Kostrad mengadakan Sweeping di depan Pos Kotis karena meningkatnya kedatangan warga PNG yang berbelanja di pasar Skow menjelang tahun baru 2018.Skow (28/12)

Bebarapa orang prajurit melakukan pemeriksaan satu persatu warga PNG khususnya yang diwaspadai para pemuda terutama yang laki laki, rutinitas untuk berkunjung dan berbelanja ke Indonesia menjadi keharusan bagi warga PNG dimana untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya pada saat jelang tahun baru.

Hasil dari kegiatan ini Satgas di Pos Kotis berhasil menangkap seorang pemuda yang mencoba masuk melalui pintu gerbang utama batas RI-PNG, Pratu Fredi Koraag bersama Bripka Azhar Taufik dari Pospol yang saat itu bertugas di pintu gerbang perbatasan RI -PNG, langsung memeriksa seorang pemuda warga PNG yang akan melintas ke Indonesia di area nomansline (zona netral) perbatasan RI-PNG).

Pada saat pemuda itu akan diperiksa oleh Satgas yang bersangkutan gerak geriknya sudah tidak tenang dan mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, ternyata ditemukan didalam tas milik pemuda itu ada sebuah barang dalam kantong plastik hitam yang dilakban.

Ketika ditanyakan barang apakah yang terbungkus dalam kantong hitam berlakban ini, pemuda itu kabur melarikan diri menuju pintu gerbang perbatasan PNG, namun dengan sigap Pratu Fredi Koraag  dapat mengejarnya dan berhasil menangkapnya.

Ketika tertangkap pemuda itu sempat berusaha menyuap petugas Satgas supaya bisa dilepaskan, tetapi anggota tidak tergoda suap yang ditawarkan dan langsung membawanya ke Poskotis bersama anggota Pospol.

Selanjutnya dilakukan prosess pemeriksaan pemuda tersebut dan diketahui bernama Ruben Wela umur 21 tahun alamat Vanimo PNG, setelah tertangkap tangan membawa barang terlarang berupa ganja seberat 800 gr yang terbungkus dalam plastik berjumlah 18 paket.

Ganja seberat 800 gr rencananya akan dijual kepada Barjo yang beralamatkan di daerah Hamadi yang kemungkinan sering dipasok ganja dari PNG ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Satgas selanjutnya tersangka Ruben Wela beserta barang buktinya diserahkan ke Pospol perbatasan yang diterima langsung oleh Ipda Kasrun untuk proses hukum lebih lanjut.

Autentikasi
Kapen Kostrad, Letkol Inf Putra Widyawinaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA