Diduga Melakukan Arogansi, RW 11 Papanggo Menuai Protes Dari Para Penghuni Apartemen Metro

Diduga Melakukan Arogansi, RW 11 Papanggo Menuai Protes Dari Para Penghuni Apartemen Metro

Penghuni Apartemen Metro Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung priok, Jakarta Utara, mengeluhkan perbuatan arogansi penguasa, yang bertindak selaku Ketua Rukun Warga (RW) yang seharusnya melayani dan mengayomi warga, malah bertindak sebaliknya, meresahkan warga dan bertindak sewenang- wenang.

Menurut keterangan beberapa penghuni Apartemen Metro, sikap ketua RW yang berinisial J, telah melakukan tindakan yang meresahkan warga, yakni diduga melakukan penekanan dan tindakan pemerasan dengan menetapkan peraturan sepihak dengan tidak melakukan musyawarah atau memberikan himbauan ataupun pemberitahuan terlebih dahulu pada warga penghuni Apartemen.

Salah satu tindakan yang merugikan dan warga merasa diperas, dan dibuat tidak nyaman antara lain dengan adanya penetapan tarif parkir yang selalu berubah- ubah dan terlalu banyak aturan yang menyulitkan dan memberatkan warga.

Menurut salah satu warga, pembuatan sticker yang bermacam -macam dari sticker merah, kuning, biru yang masing- masing tiap warnanya berbeda fungsi dan penetapannya, juga tidak ada koordinasi dengan para warga sebelumnya.


" Selain itu J juga menetapkan peraturan parkir dengan menggunakan sticker, itu sangat memberatkan warga, pasalnya baru saja diwajibkan penghuni Apartemen membeli sticker parkir warna merah yang masa berlakunya satu tahun, tiba -tiba muncul sticker baru dengan warna yang berbeda, sedangkan sticker yang berwarna merah belum habis masa berlakunya", ujar salah seorang warga Apartemen.

Bukan itu saja keluhan warga, tidak adanya toleransi dan kebijaksanaan sama sekali bagi warga yang lupa memasang sticker langsung digembok kemudian dikenakan denda yang sangat berat sebesar RP 500.000( limaratus ribu rupiah) per unit mobil penghuni.

Selain itu juga mengenai ketentuan parkir tamu/pengunjung Apartemen, sangat tidak manusiawi dan tidak menujukan budaya ketimuran. Karna tamu penghuni Apartemen punya batasan yang juga akan dibandul jika tamu tersebut lewat dari pukul 15.00 dan juga dikenakan tarif Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dapat dibayangkan bagaimana jika ada penghuni Apartemen yang sakit diatas pukul 15.00

Salah seorang penghuni Apartemen mengaku telah dirugikan, karena mobilnya dibandul yang mengakibatkan dirinya gagal menghadiri rapat penting dengan mitra bisnisnya disebabkan mobil miliknya di bandul. Padahal menurut P lelaki  paruh baya itu mengaku telah membeli sticker yang dimaksud, hanya saja ia lupa menempelkan dan hilang. Padahal dia punya bukti kwitansi pembayaran.

"Selain itu saya bersedia membeli kembali, hanya saja minta waktu untuk ganti baju beberapa menit saja, setelah turun ternyata mobilnya sudah dibandul dan untuk membuka dendanya harus bayar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ", pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA