EFQR LANTAMAL X TANGKAP PEMBAWA 8 KG NARKOBA JENIS GANJA
Jakarta, 26 Januari 2018 Eastren Fleet Quick Response (EFQR) Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X berhasil menangkap 3 orang pembawa 8 kg narkoba jenis ganja dari Papua New Guinea (PNG) menuju Hamadi Jayapura melalui jalur laut di koordinat 02°33,22 S- 140°43,78 T (antara buoy merah dan pulau kosong), Kamis (25/01). Sementara satu orang berhasil meloloskan diri dengan cara menceburkan diri ke laut.
Ketiga pelaku yang tertangkap tersebut yakni Paul Aritahano (24), asal Nabire, tinggal di Argapura bawah, pekerjaan Nelayan; Samuel Fonataba (24) asal Serui, tinggal di Argapura Bawah, Pekerjaan Nelayan dan Ricard Waroi (22) asal Serui, tinggal di Argapura bawah, pekerjaan Nelayan. Sementara Keni Youwe ( 25) asal Jayapura, tinggal di APO, pekerjaan nelayan berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut saat penangkapan.
Adapun kronologis penangkapan bermula saat Tim Patroli EFQR Satkamla Lantamal X yang dikomandani Serka Sba Rein S. Huwae beserta 4 orang anggotanya melaksanakan giat Patroli rutin di perairan teluk Yos Sudarso pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 pukul 21.00 WIT. Kemudian Tim patroli mendapat informasi dari Tim Intelijen bahwa akan ada sebuah Speed Boat yang melintas dari arah PNG menuju Hamadi Jayapura yang dicurigai membawa Narkoba.
Selanjutnya Tim Patroli dengan menggunakan sea rider memperketat penjagaan disekitar perairan pulau Kosong. Pada hari Kamis pukul 00.30 WIT disekitaran perairan pulau kosong terdengar suara speed boat melintas batas dari arah PNG menuju Jayapura sesuai informasi dari Tim Intelijen. Tim Patroli memberi isyarat kepada speed boat untuk berhenti tetapi tidak dihiraukan bahkan speed boat tersebut berputar balik haluan lalu berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran terhadap speed boat tersebut.
Saat proses pengejaran, motor tempel speed boat tersebut terlepas dari speed boat yang mengakibatkan speed boat melambat dan tiga orang di speed boat melompat ke laut untuk melarikan diri, namun akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Speed Boat, 1 unit motor tempel 40 PK merk Yamaha, ganja lebih kurang 8 Kg dalam bentuk 24 Lintingan, 218 bungkus plastik dan 2 gulungan ganja, 3 buah hp merk Samsung, 1 buah tab merk Assus, 1 buah kamera digital merk Coolplay, 1 buah carger laptop, 1 buah flash disk, 1 buah kartu card, 1 buah tas noken warna hijau, 1 buah tas kulit warna coklat merk polo, dan 1 buah hp kecil warna hitam dan oren merk sudah tidak kelihatan dibawa ke Porasko Satkamla Lantamal X untuk diambil keterangan lebih lanjut.
Sementara satu orang pelaku yang berhasil meloloskan diri masih dalam proses pencarian oleh Tim Patroli Satkamla Lantamal X bersama Dantim Intel, Wadantim Intel dan Anggota divisi Jaga Intel dengan cara melaksanakan penyisiran di area lokasi penangkapan.
0 komentar:
Posting Komentar