Lanal Dumai Sosialisasi Permen Kp No.71 Tahun 2016 Tentang Larangan Alat Tangkap


Lanal Dumai Sosialisasi Permen Kp No.71 Tahun 2016 Tentang Larangan Alat Tangkap


Jakarta, 26 Januari 2018,-- Komandan Pangkalan Tni Al (Danlanal) Dumai, Yang Diwakili Pasops Lanal Dumai Mayor Laut (Kh) Zurahim Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Permen Kp No.2 Tahun 2015 Dan Permen Kp No.71 Tahun 2016 Tentang Larangan Alat Tangkap Ikan, Di Ruang Aula Vihara Cetiya Dharma Bakti Kuala Enok, Kab. Inhil, Prov. Riau, Kamis (25/1).

Kegiatan Sosialisasi Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Perikanan Provinsi Riau Dan Lanal Dumai Tersebut Diikuti Oleh Perwakilan Pemilik Kapal Ikan, Perwakilan Para Nelayan/Abk Kapal Ikan, Dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanah Merah/Kuala Enok.

Pasops Lanal Dumai Dalam Sambutannya Menyampaikan Bahwa Tujuan Dari Kegiatan Sosialisasi Ini Adalah Peran Tni Al Khususnya Lanal Dumai Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Nelayan Dalam Pengelolaan Perikanan Di Kabupaten Indragiri Hilir, Serta Menampung Permasalahan Para Nelayan Untuk Disampaikan Ke Pemerintah Dalam Hal Ini Menteri Kelautan.

Sementara Itu Dari Pejabat Dinas Perikanan Provinsi Riau Mengharapkan Agar Masyarakat Nelayan Mengerti Dalam Pengelolaan Perikanan Dan Menjaga Perairan Dari Bahaya Yang Berdampak Negatif Bagi Lingkungan Dan  Potensi Ikan Di Wilayah Setempat.

Kegiatan Sosialisasi Ini Juga Bertujuan Menyampaikan Pesan Kepada Masyarakat Nelayan Yang Ada Di Kuala Enok, Agar Mereka Menggunakan Jenis Alat Tangkap Yang Diijinkan Oleh Pemerintah. Sehingga Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Dapat Dilaksanakan Tanpa Menimbulkan Potensi Kerawanan Konflik Baru Diwilayah Kerja Lanal Dumai Dan Provinsi Riau.

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Antara Lain, Kabid Kelautan Dan Perikanan Dan Kabid Tangkap Provinsi Riau, Babinsa Kuala Enok, Kasat Airud Indragri Hilir, Kepala Upt Wilayah 1 Pengawas Sdkp Provinsi Riau, Camat Tanah Kuala Enok, Kades Kuala Enok Dan Lurah Kuala Enok.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA