Pangkoopsau I Keluarkan Instruksi Batas Kecepatan Ranmor di Wilayah Lanud Halim PK
Penkoopsau I (Senin, 30/4) Melihat situasi lalu lintas kendaraan yang melintasi jalan-jalan umum dan jalan komplek di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, yang mulai sering terjadi kecelakaan dimana sudah mengakibatkan kerugian materil bahkan nyawa manusia, maka Panglima Koopsau I Marsekal Muda TNI Nanang Santoso mengeluarkan instruksi bagi pengguna jalan di dalam wilayah Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya tata tertib dan aturan berlalu lintas bagi pengguna jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Instruksi ini disampaikan langsung dihadapan seluruh personel dan juga diteruskan ke satuan -satuan ajaran yg berada di konplek Lanud Halim Perdanakusuma.
Kondisi lalu lintas kendaraan saat ini sudah memasuki fase mengkuatirkan, dimana sudah kerab kali terjadi kecelakaan kendaraan bermotor baik kendaraan roda empat mauoun roda dua di lingkungan komplek dan sudah menimbulkan korban jiwa yang menimpa personel TNI AU itu sendiri maupun Keluarga Besar TNI AU khususnya yang bertempat tinggal di lingkungan komplek Halim PK.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Staf Koopsau I Marsekal Pertama TNI Hendri Alfiandi, yang pada setiap kesempatan selalu mengingatkan personel akan keselamatan dalam berkendaraan di jalan umum, selain mematuhi aturan berlalu lintas, juga harus selalu waspada, cek and recheck terhadap semua potensi kecelakaan seperti kesiapan kendaraan, kondisi saat mengendara, lelah, ngantuk dan sebagainya serta harus selalu mematuhi batas kecepatan dalam berkendaraan di jalan umum.
Guna mengantisipasi kecelakaan dan keselamatan oengguna jalan, maka dengan tegas Pangkoopsau I Marsekal Muda TNI Nanang Santoso mengeluarkan instruksi pemberlakuan Batas Kecepatan kendaraan bermotor. Komplek Lanud Halim PK yang juga menjadi jalur alternatif bagi para pengendara yang ingin menuju Cawang maupun Kalimalang menjadikan wilayah tersebut menjadi padat akan lalu lalang lalu lintas, kendaraan sepeda motor maupun mobil, oleh karenanya demi ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan Pangkoopsau I berlakukan kecepatan Maksimum 45 km/jam bagi siapa saja yang memasuki dan melintas di wilayah tersebut.
Didepan seluruh warga Makoopsau I, Panglima memerintahkan satuan POMAU bisa bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan, lakukan terus pemeriksaan secara berkala kepada para pengendara sehingga mereka terus tersadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendaraan.
Khusus kepada para pengguna jalan di lingkungan Lanud Halim PK, baik para pengendara, pejalan kaki, maupun personel yang melakukan aktifitas olah raga pagi, harus memiliki kesadaran dari diri sendiri untuk bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara. Tidak lupa beliau juga berpesan agar memberikan pemahaman kepada seluruh personel dan keluarga, jika melakuka olah raga pagi dijalan raya agar menggunakan kostum yang terang dan jika memungkinkan agar menggunakan fasilitas jogging track yg sudah ada di dalam komplek.
0 komentar:
Posting Komentar