Bukti Kecurangan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kota Serang, Pemohon Minta Digelar PSU

Bukti Kecurangan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kota Serang, Pemohon Minta Digelar PSU

Terkait hasil perselisihan Pilkada Kota Serang yang diajukan Pemohon mengenai sengketa Pemilukada telah ditemukan adanya kerusakan surat suara yang mengurangi suara pemohon.

Disamping itu juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan Paslon nomor urut 3 berupa money politik, Tim kampanye pasangan yang sudah dipidana itu 2 orang dan 1 orang sedang menjalani proses persidangan. Hal tersebut terbukti ada pelanggaran pihak terkait dan putusan KPU harus dibatalkan demi hukum, ungkapnya.

Ditegaskan Nirwan Mselaku kuasa hukum pemohon nomor urut 1, Pasang Ibu Vera Nurlaila dan Bapak Nurhasan, bahwa hasil pengembangan lain, terkait masalah money politik dan salah satunya adalah Ketua DPC partai salah satu pengusung pasangan nomor urut 3, yaitu Safrudin dan Subandi, ini jelas-jelas pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif, untuk itu kami yakin Majelis Hakim Konstitusi akan meneruskan permohonan pemohon, dan kita memohon Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengabulkan pemohon dengan membatalkan putusan KPU serta menggelar Pemilihan Suara Ulang, paparnya. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA