Kuasa Hukum JTP Frend Optimis Hakim MK Akan Adili Sejumlah Kecurangan Pelanggaran Serius Petahana Pilkada TAPUT

Kuasa Hukum JTP Frend Optimis Hakim MK Akan Adili Sejumlah Kecurangan Pelanggaran Serius Petahana Pilkada TAPUT

Terkait sengketa Pilkada TAPUT di MK, kuasa hukum JTP Frend sangat optimis majelis hakim akan mengadili sejumlah kecurangan pelanggaran berat yang di lakukan PETAHANA Nikson Nababan, adapun beberapa kecurangan pelanggaran substansial dan signifikan itu terkhusus pada peristiwa 25 juni 2018 sbb :
Pada 25 juni 2018 pagi upacara hari kesadaran nasional dgn mengumpulkan ribuan ASN yg terdiri dari seluruh pejabat eselon 2,3,4, staff se kab Taput, seluruh camat, lurah, seluruh UPT , kepala sekolah se taput. Padahal lazimnya hari kesadaran nasional itu dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya, kecuali tggl 17 itu hari minggu bisa di majukan. Pengkondisian pelaksanaan hari kesadaran nasional di masa tenang itu membuktikan adanya unsur NIAT curang dengan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati, ungkap Kuasa Hukum pemohon, Hudson Hutapea ST,SH.

Lebih jauh dijelaskan bahwa hari yang sama, 25 juni dan di tempat yang sama kemudian di lanjutkan kegiatan pembagian beasiswa kepada 6000 siswa SD dan SLTP, dimana kegiatan itu wajib di dampingi orang tua siswa yang notabene PEMILIH di pilkada taput, jumlah yang hadir di perkirakan 10 ribuan massa, bupati petahana membagikan langsung beasiswa salam bentuk uang tunai di amplop ke setiap siswa dan kegiatan itu dihadiri oleh pasangan calon wakil bupati Sarlandy hutabarat. Jika TIDAK ADA NIAT CURANG, kenapa pembagian beasiswa itu tidak dilakukan jauh2 hari sebelum batas waktu dilarang UU pilkada 6 bulan sampai penetapan hasil, atau kenapa tidak setelah pencoblosan ditambah kenapa harus menghadirkan pasangan calon wakil bupati petahana. Kegiatan ini jelas dan tegas dilarang dlm pasal 71 ayat 3 dan saksinya di ayat 5 PEMBATALAN PENETAPAN PASLON . Tetapi Panwas TAPUT menutup mata melakukan pembiaran, tidak melakukan pencegahan,  padahal mereka mengetahui adanya kegiatan tersebut dilakukan 2 hari sebelum pencoblosan.

Pada 25 juni 2018 masih di tempat yang sama di lanjutkan pembagian uang tali asih  kepada anggota KORPRI , tidak jelas darimana sumber dananya karena tidak dianggarkan dalam APBD, pertanyaanya, siapa yang mendahulukan uang utk dibagikan ke anggota korpri, karena pemotongan uang iuran anggota korpri baru dilaksanakan setelah dilakukan pembagian uang oleh bupati. Jika tidak ada NIAT CURANG, kenapa tidak menunggu dilakukan pemotongan iuran anggota KORPRI dan setelah pencoblosan selesai.

Di tempat yang sama dilanjutkan pemberian akta notaris kepada 830 kelompok tani, dimana setiap kelompok tani memiliki anggota puluhab petani. Sumber dana biaya pembuatan akta notaris tidak jelas krn tidak dianggarkan di APBD. Ini membuktikan NIAT CURANG petahana dengan menggunakan kewenangannya.

Pada tanggal 26 juni kami langsung melaporkan semua kegiatan pelanggaran 25 juli ke Panwas taput, dan juga  Kami sdh melaporkan kasus itu kpd Bawaslu RI dan kami dengar informasinya dilimpahkan kpd Bawaslu Sumut.

Pertanyaan: Mengapa Bawaslu sumut tidak menangani kasus itu sebagai pelanggaran penyalahgunaan program dan wewenang oleh PETAHANA ? sbgm pasal 71 ayat 3 dan 5 , yang terjadi proses pengambil alihan laporan tersebut ke bawaslu fokus kepada pidana pemilu hingga akhirnya dihentikan karena tidak terpenuhi dan keterbatasan waktu.

Karena hanya MK satu2 nya forum tertinggi dan terakhir , Terhadap sejumlah kecurangan pelanggaran yang dilakukan oleh PETAHANA yang sangat merugikan klien kami PASLON no 2 Dr Jonius Taripar Hutabarat dengan Frengki Simanjuntak, kuasa hukum JTP Frend optimis permohonan kami akan di adili sampai ke pemeriksaan pokok perkara karena Panwas dan BAWASLU tidak menyelesaikan memproses pelanggaran admistratif yang di lakukan PETAHANA, papar Hudson Hutapea ST,SH. (Pry)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA