Pemohon PHP Kabupaten Dairi Ungkap Pelanggaran Administrasi Dalam Pilkada Dairi Tahun 2018

Pemohon PHP Kabupaten Dairi Ungkap Pelanggaran Administrasi Dalam Pilkada Dairi Tahun 2018.
Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Dairi terus digelar Mahkamah Konstitusi, menurut kuasa hukum pemohon Ranto Sibarani SH, bahwa pihaknya memohon agar Hakim MK membatalkan putusan KPU dan mendiskualifikasi pihak terkait, karena terjadipelanggaran administrasi.

Dalam penjelasannya diungkapkan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dairi pada tanggal 27 Juni 2018 diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati yaitu: Pasangan Nomor Urut 1 (satu) DEPRIWANTO SITOHANG,ST., MM., dan AZHAR BINTANG, S.H., Pasangan Nomor Urut 2 (dua) Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU dan JIMMY ANDREA LUKITA SIHOMBING, dan Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) St. RIMSO MARULI SINAGA, SH., MH., dan BILKER PURBA, A.Md yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 62/PL.03.3-Kpt/1211/KPU- Kab/V/2018 Tertanggal 7 Mei 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, Bahwa KPU Kabupaten Dairi terbukti menerima dokumen kelengkapan pasangan calon nomor urut 2 yang melampirkan Ijazah SD St Yoseph II atas nama EDDY K BRUTU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP Swasta Kristen Immanuel Medan atas nama EDDY KELENG ATE BERUTU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama EDDY BERUTU,  
bahwa nama yang bersangkutan di tiga dokumen tersebut berlainan, tempat lahir di tiga
dokumen tersebut juga berlainan satu sama lainnya, pada ijazah SD tertulis tempat lahir di
MEDAN, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP tertulis tempat lahir di DOLOK ILIR, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA tertulis tempat lahir di LARAS, Bahwa KPU Kabupaten Dairi seharusnya meminta penetapan pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir di ketiga dokumen pasangan calon nomor urut 2 pada saat meneliti  
dokumen syarat pencalonan. Penetapan pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir
tersebut diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan
Pencatatan Sipil, Pasangan Calon nomor urut 2 seharusnya memberikan atau mengikut
sertakan Penetapan Pengadilan dimaksud sebelum berakhirnya masa perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 20 Januari 2018.

Bahwa tahapan Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan telah berakhir pada tanggal 20 Januari 2018, hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Bahwa meskipun tahapan melengkapi syarat administrasi telah berakhir pada tanggal 20
Januari 2018 sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 1 Tahun 2017, namun oknum KPU
Kabupaten Dairi masih menerima penetapan pengadilan nomor 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Mei 2018 terkait perbedaan nama, dan Penetapan Pengadilan Nomor 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Mei 2018 terkait perbedaan tempat lahir, dan tidak semua komisioner KPU Dairi mengetahui berkas dan penetapan pengadilan tersebut diserahkan.

Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati telah melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/ BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, beralamat di Jalan Belitung 8 Bandung, Kode Pos 40113 ditandatangani Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung, Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd,  
namun Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dilampirkannya tidak diketahui oleh instansi yang berwenang, atau tidak dilegalisasi oleh Kepala Dinas terkait, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan gotocopy ijazah dan pengganti ijazah yang menyatakan bahwa, Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.

Bahwa di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tidak tertulis Nomor Seri Ijazah yang hilang, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah yang dengan jelas menyatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus sesuai dengan format 1A: Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional) yang harus mencantumkan nomor seri ijazah yang hilang di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Bahwa pelanggaran administrasi tersebut telah dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Dairi
dengan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menindaklanjuti dan mengkaji Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 dan menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat
Formil dan menyimpulkan bahwa KPUD Kabupaten Dairi TELAH TERBUKTI MELAKUKAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI, Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi kemudian telah melakukan kajian dan merekomendasikan  
kepada KPU Kabupaten Dairi untuk:
a. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk mencermati, meeneliti dan menilai kembali
keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan yang diberikan pada saat pendaftaran
calon Bupati Dairi, yakni keabsahan kependudukan yaitu kesesuaian Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk, serta kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB
Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014. Serta memasukkan point Permendikbud menjadi salah satu dasar tindakan
administrasi;
b. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk memberikan sanksi jika terbukti ada
ketidaksesuaian syarat-syarat Dokumen calon yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan hasil penelitian dan
penilaian kepada Panwaslih Kabupaten dairi serta mengumumkan hasil penelitian
sebelum penetapan Hasil Pasangan Calon;
11. Bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak mematuhi rekomendasi daripada Panwaslih Kabupaten Dairi
yang jelas-jelas menyatakan KPU Dairi telah melakukan pelanggaran administrasi dalam menerima dan meloloskan pasangan calon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat. KPU
Kabupaten Dairi tidak pernah memberikan sanksi kepada pasangan calon yang jelas-jelas melengkapi berkas administrasi pada saat tahapan melengkapi syarat administrasi sudah
berakhir.

Bahwa dengan lolosnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa mematuhi aturan dan persyaratan
administrasi, telah merugikan kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 yaitu Defriwanto Sitohang dan Azhar Bintang, sehingga pasangan calon ini bersaing dalam
Pemilukada dengan Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atau
bersaing dengan pasangan calon yang diloloskan atau diterima dengan cara melakukan
pelanggaran administrasi, yang mana hal tersebut tentu saja mempengaruhi persepsi pemilih, Bahwa atas perkara ini, dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Dairi menghitung dan menetapkan hasil Pemungutan suara Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Dairi yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing yang sudah dinyatakan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi TERBUKTI DITERIMA DAN DILOLOSKAN OLEH KPU KABUPATEN DAIRI DENGAN MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA