Wawancara Tim kuasa hukum Provinsi Maluku

Wawancara Tim kuasa hukum Provinsi Maluku

Kita terkait, tadi baru kita mendengar dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dan menurut kita bahwa dalil-dalil itu harus dibuktikan dalil-dalil itu harus bisa dibuktikan dalam proses mekanisme rekapitulasi mulai mulai dari tingkat PPK dari tingkat KPPS naiknya PPK naik ke KPUD kabupaten dan KPI provinsi di dalam seluruh mekanisme pentahapan itu tidak ada satu keberatan pun baik itu saksi dari pasangan nomor urut 1 nomor urut 3 terhadap rekapitulasi di tingkat PPK naiki KPUD kabupaten dan naiknya provinsi baru mereka melakukan keberatan tanpa menjelaskan dan kami menilai bahwa ini hanya sebuah cerita yang dikarang karang dan tidak didukung oleh fakta karena Bawaslu Provinsi Maluku juga dalam rekomendasinya menyatakan bahwa Pemilukada Maluku nihil pelanggaran.

Yang dikaitkan soal pegawai negeri sipil Saya tegaskan calon kita bukan inkamben dan tidak memiliki jaringan pada ASN itu yang dimainkan oleh calon yang kalah calon kita menawarkan konsep menawarkan gagasan dan turun di seluruh desa dan dusun dan turun di seluruh desa dan dusun sehingga rakyat memilih kemenangan Intan cukup fantastis dan spektakuler gitu loh karena tidak ditemukan satupun pelanggaran tidak ada satupun rekomendasi Panwas yang dilakukan cuma dilakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS yang tidak berpengaruh bayangkan yang menggugat ini adalah berbeda dengan kita itu 100000 lebih prosentasenya itu 9% lebih 11 hampir 10 sedangkan yang inkamben itu menyatakan di dalam Konferensi persnya bahwa menurut pasangan nomor urut 1 tidak ada pelanggaran Tidak ada ditemukan pelanggaran sehingga menjadi dasar bagi mereka melakukan gugatan, incumbent.

Menurut Bapak bukti-bukti yang dari penggugat seperti apa ?

Saya nggak tahu harus dibuktikan bahwa hukum ini adalah pembuktian dan harus didasarkan pada bukti bukan sebuah karangan cerita yang sengaja dibuat dan Kami yakin Mahkamah Konstitusi berdasarkan mekanisme teknis yang ada tidak mendahului kewenangan Hakim tapi dari sisi mekanisme dan peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi pasti gugatan ini ditolak karena tidak memenuhi syarat normatif mengajukan gugatan apalagi hanya dilakukan gugatan oleh yang nomor terakhir bukan yang kedua.

Karena sebenarnya mekanisme ya kalau pasangan incumbent menurut hukum yang menyatakan dalam Konferensi pers ketika dilakukan penetapan KPUD tingkat provinsi menyatakan bahwa pasangan santun Said assagaff tidak melakukan gugatan karena tidak ada satupun bukti mereka untuk melakukan gugatan dan mereka mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai PDIP Perjuangan dan mantan kakor Brimob saudara Jenderal Murad Ismail saya tegaskan sekali lagi soal dalil mereka Wakapolda Maluku saya tegaskan bahwa terhadap itu telah dilakukan sanksi pencopotan saudara Wakapolda dan itu tidak ada urusan dengan Kita pencopotan saudara Wakapolda dan mereka juga telah melaporkan kepada Bawaslu dalam proses di bawah suruh Provinsi Maluku rekomendasi Bawaslu dalam putusannya menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur itu urusan pribadi saudara Wakapolda dan tidak berpengaruh terhadap hasil yang harus dibuktikan adalah gerakan secara terstruktur yang dilakukan yang di dalil kan mempengaruhi hasil pemungutan suara ini beda bagaikan langit dan bumi.

Kita beda dengan mereka 100000 lebih yaitu 11% sedangkan yang nomor dua yang sebenarnya dari sistem mereka harus mengajukan beda dengan kita itu sekitar 6 - 7%.

Irjen Pol doktorandus Murad Ismail dan saudara doktorandus Barnabas orno dia bukan petahana dan dia mantan kakorbrimob saya tegaskan bahwa Pilkada yang paling bersih karena rekomendasi itu dibuktikan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku dalam rekapitulasi di tingkat daerah KPUD provinsi Maluku menyatakan bahwa pelanggaran dalam pilkada Maluku itu nihil bayangkan sehingga Kami menghargai itu hak konstitusional mereka untuk mengajukan gugatan ke MK masyarakat Maluku telah menentukan pilihannya dan pilihannya itu didasarkan pada hasil keputusan kemarin perbedaan yang cukup jauh.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA