Sengketa Pilkada Kabupaten Dairi, Pemohon Minta MK Gugurkan Penetapan KPUD Dairi
Proses gugatan sengketa pilkada Kabupaten Dairi yang diajukan oleh pemohon sangat menyita perhatian rakyat Indonesia, karena ditengah proses Pilkada ditemukan dugaan pelanggaran hukum oleh salahsatu calon.
Menurut kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani SH, bahwa gugatan pemohon adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terkait, namun termohon tidak mau membatalkannya, dan tidak melakukan sebagaimana tugas pokok sebagai penyelenggara Pilkada, padahal ini negara hukum yang semuanya harus tunduk pada aturan hukum yang ada, tegasnya.
Kelengkapan persyaratan calon bupati seharusnya mengikuti aturan, namun termohon yang dalam hal ini KPUD, yang seharusnya menolak namun justru meloloskan begitu saja.
Yang lebih aneh lagi, surat keterangan pengganti ijazah SMA tidak dilegalisasi atau tidak disahkan oleh Dinas Pendidikan terkait. Kebenaran apakah dia sekolah disana hingga tamat atau tidak, ini harus dibuktikan, kalau memang benar melanggar, berarti harus dibatalkan sebagai peserta, harapnya.(Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar