Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Gubernur Papua

Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Gubernur Papua

Pada Kamis 26 Juli pukul jam 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi sudah mulai mengelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2017, persidangan awal adalah pemeriksaan pendahuluan, dimana pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam pasal 157 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2015.

Persidangan Gugatan hasil Pilkada Provinsi Papua diawali dengan pembacaan permohonan pemohon yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon Saleh SH.MH yang meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menunda dan membatalkan putusan Termohon yaitu KPU Provinsi Papua, atas adanya pelanggaran saat proses Pilkada secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.



Saleh SH.MH menegaskan bahwa proses Pilkada di Papua yang paling parah di beberapa Kabupaten ternyata tidak dilakukan pencoblosan, hal inilah yang menjadi dalih kita dalam permohonan agar digelar Pilkada Ulang di 13 Kabupaten di Papua.

Diakuinya mesti permohonan ini melebihi UU no. 157, namun karena melihat ada indikasi kejahatan yang luar biasa saat Pilkada, maka kami mohon MK mengadili perkara ini.

Yang lebih menyedihkan dan ada kejadian yang sangat luar biasa di negeri ini, sepanjang sejarah, di satu kabupaten, Calon Gubernur tidak memperoleh suara sama sekali alias Nol. Untuk itu kami memohon Mahkamah Konstitusi untuk memproses hal ini, hari ini kami membawa bukti dan kami serius dalam penanganan kasus permohonan ini, tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA