Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe, Masalahkan Anggota Komisioner KPU
Sengketa Pilkada Kabupaten Konawe telah masuk proses persidangan, pada sidang perdana tersebut Pemohon diberikan kesempatan untuk mengungkapkan temuan dan bukti-bukti pelanggaran.
Muhammad Fatahillah salah satu tim kuasa hukum Novanto dan H Murni pada wartawan menegaskan, pahwa pihaknya keberatan dengan adanya 2 anggota komisioner KPU yang tidak sah, ini membuat putusan yang juga tidak legitimate.
Yang lebih memprihatinkan, Keputusan Mahkamah Agung sendiri tidak dieksekusi oleh KPU Kabupaten Konawe ataupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait ada 2 orang nama komisioner KPPU yang tidak sah, jadi bisa kita bayangkan, bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe itu diselenggarakan oleh orang tidak berwenang, lalu apa bedanya kalau yang menyelenggarakan saudara-saudara wartawan atau siapa saja menyelenggarakan tahapan Pemilu tersebut, bayangkan jika Bupati Kabupaten Konawe dan wakilnya ditetapkan oleh orang tidak berwenang, apakah seperti itu yang kita mau, sementara amanat Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Dasar tidak seperti itu ?
Kalau Pemilu jujur, bersih, nggak boleh ada kecurangan, nah ini kecurangannya di Konawe, bukan dilakukan oleh Pasangan calon, tetap dilakukan oleh komisioner, karena kenapa mereka tidak berwenang untuk menentukan tahapan-tahapan penyelenggara Pemilu, untuk itu kami memohon ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU, tegasnya. (Nrl).
0 komentar:
Posting Komentar