Tuntutan Pemohon PHP Kabupaten Biak Numfor, Dinilai Pihak Terkait Sebagai Lemah Bukti-bukti
Sehubungan dengan gugatan paslon nomor 3 terkait soal hasil perolehan suara, ada tiga hal pokok yang pertama adalah cara yang terjadi di tingkat PPS. Kami berpendapat bahwa syarat dan ketentuan mengajukan keberatan atau mengajukan gugatan ke MK tentunya harus ada signifikasi dari suara yang diperoleh.
Bagi pihak yang keberatan, dalam hal ini kita lihat di Kabupaten Biak Numfor, tidak ada hal yang berkaitan dengan penjelasan-penjelasan yang dikemukakan oleh penggugat dalam hal ini pasal 2. Kami sudah melakukan pengamatan terhadap pembacaan penjelasan maupun apa yang telah disampaikan dituntut oleh pihak tergugat, ujar Dr. Muslim Labobun, usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/7/2018).
Rekapitulasi jauh berbeda dengan apa yang dipersoalkan. Suara-suara paslon Nomor 2 yang dibawa tidak memenuhi syarat jadi kami menganggap bahwa pada prinsipnya semua dalil-dalil itu tidak ada. Kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti namun setelah kami menganalisa beberapa bukti apa yang disampaikan. (Nl)
0 komentar:
Posting Komentar