PHP Bupati Bolaang Mongondow Utara, Pemohon Ungkapkan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masih

PHP Bupati Bolaang Mongondow Utara, Pemohon Ungkapkan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masih

Mahkamah Konstitusi pada selasa(31/7)sore menggelar sidang ke dua nomor pekara 6/PHP.BUP-XVI/2018 yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018 dengan pemohon Drs. H. Hamdan Datun solangdan dan Drs. Murianto Babay.

Untuk diketahui pada hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara menempatkan pasangan Depri Pontoh-Amin Lasena mendapatkan 19.645 suara dan dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak. Hamdan-Murianto di posisi kedua dengan 19.202 suara, disusul Karel Bangko-Arman Lumoto dengan 10.521 suara.

Yakop Mahmud selaku kuasa hukum Hamdan-Murianto mengatakan kita ada 51 barang bukti termasuk satu bukti video di dalamnya Jadi selain bukti fisik termasuk juga foto-foto apalagi keterlibatan ASN itu yang sangat banyak sekali dokumentasi termasuk keterlibatan sekda dimana sekda hadir pada hari H perhitungan suara di lokasi basecamp ,basecamp nya apa namanya Pasangan calon nomor urut 2 atau dalam hal ini pertahana ini kan kita ini merupakan pasangan independen yang kemudian didukung oleh masyarakat selisihnya 443 suara dan itu terjadi dengan kondisi terjadi banyak sekali apa namanya pelanggaran-pelanggaran di lapangan baik itu mau pelanggaran yang melibatkan kemudian ada juga fakta terkait dengan apa namanya yang tidak ada di dalam DPT kemudian tiba-tiba ada di dalam DPT nah itu yang menjadi sebab sebab kami melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, ujar Yakop sesuai sidang.

Yang kami minta disini pertama adalah memenangkan kita dan kemudian mengurangi suaranya dia ada disana, tetapi jika nanti PSU kita tidak ada masalah karena kita lihat ada beberapa kecamatan yang potensial lakukan PSU, ungkapnya.


Dengan ada ketua KPPS yang mengambil kertas suara dan surat suara itu di bawa kemana itu kan menjadi persoalan. Padahal untuk mengambil dokumentasi-dokumentasi itu ada mekanismenya untuk memindahkan ke mana-mana. Entah, apa tujuan mereka mengumpulkan ini semua. Permasalahan inilah kami munculkan di MK ini, tutur Yacob.

Disisi lain, Drs. Murianto Babay mengatakan disini yang amat saya sayangkan dan cermati ini dari pelaksanaan pemilunya dalam hal ini jajarannya mulai dari KPU, Bawaslu ,penegakan hukum terpadu kemudian Panwaslu yang seharusnya mereka ini sebagai pelaksana yang dipercayakan oleh negara dengan menggunakan uang rakyat yang segitu banyak yang bekerja secara profesional tapi ternyata dari sekian banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan, ujarnya.



Kami sudah laksanakan sesuai aturan tidak boleh lebih dari 3 hari setelah itu melalui proses Sampai dengan saat ini jawaban mereka saat ini tidak cukup bukti. Entah bukti bagaimana lagi! karena saksi orangnya ada, uangnya ada, sembako nya juga ada, ungkap Murianto.

Akhrinya rakyat pun berjuang mendukung kami, yang selama ini kami berjuang berdasarkan dari kekuatan mereka dan tidak punya apa- apa, sampai akhrinya rakyat bilang kita mau buat apa lagi karena penyelenggara pemilu sudah masuk angin dan sudah banyak bocor, tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA