MK Terima Pengajuan Pemohon Dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Rote Ndau

MK Terima Pengajuan Pemohon Dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Rote Ndau

Mahkamah Konstitusi kini mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh pemohon, Bima Theodorianus Fanggidae Ernest Zardak Pella.

Pasangan nomor urut 4 yang didukung oleh koalisi partai PAN, Demokrat dan Gerindra ini mengungkapkan didepan Hakim Konstitusi tentang terjadinya banyak pelanggaran, yaitu saat rekapitulasi suara oleh KPUD Rote Ndao.

Menurut Bima T Fanggidae, pelaksanaan Pilkada di Rote Ndao juga sarat dengan nepotisme dikarenakan salah satu Cabup yang maju dan menjadi pemenang pilkada adalah istri dari Bupati yang sebelumnya dan telah menjabat 2 periode. Selain itu Pilkada di Kabupaten Rote Ndao sarat permainan uang (money politic) serta tidak secara langsung ASN (Aparatur Sipil Negara) ikut terlibat. Ucap Bima dihadapan awak media dia gedung MK, hari kamis (26/7/18).

Bima menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke MK adalah meminta kebenaran dan keadilan. Ia juga berharap majelis hakim tidak hanya melihat selisih suara tapi mempertimbangkan hal-hal lain seperti kecurangan-kecurangan pada saat Pilkada yang dilakukan secara sistematis dan massif.

Kami melihat banyak terjadi kecurangan-kecurangan pada pilkada tahun ini terutama di kabupaten Rote Ndao, karena data hasil rekapitulasi suara yang dikeluarkan oleh KPUD tidak sesuai dengan data yang kami punya, kedatangan mereka ke MK adalah meminta kebenaran dan keadilan. Ia juga berharap majelis hakim tidak hanya melihat selisih suara tapi mempertimbangkan hal-hal lain seperti kecurangan-kecurangan pada saat Pilkada yang dilakukan secara sistematis dan massif, kata Bima Theodorianus Fanggidae. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA