Sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci Mulai Disidangkan Di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci Mulai Disidangkan Di Mahkamah Konstitusi

Sidang Mahkamah Konstitusi Pada 31 Juli 2018 pada Sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait gugatan pemohon atas nama Zainal Abidin dan Arsal Apri berjalan dengan baik.

Wirawadi SH.MH selaku Pengacara pemohon menegaskan bahwa pelanggaran proses Pilkada Kab Kerinci yang terjadi sangat luar biasa dan pemohon memiliki bukti-bukti bahkan semua terekam video.
Pemohon juga banyak menemukan politik uang yang dilakukan petahana, bahwa penggunaan dana desa dicairkan menjelang pencoblosan dengan melanggar aturan yaitu belum ada SPJ juga belum ada audit inspektoratnya namun bisa dicairkan, dimana dalam pencairan dana desa tersebut diharuskan ada penyiraman 20 hingga 30 juta untuk mencoblos nomor 2, jadi hampir 285 desa yang ada di Kabupaten Kerinci tersebut melakukan pencairan dana ini, ada berapa Kepala Desa yang memberikan keterangan kepada kami, bahkan dia siap menjadi saksi. Ini jelas-jelas sebagai bentuk money politik oleh tim nomor urut 2, ungkapnya.

Nomor urut 2 yang juga incombent juga menggerakkan Aparatur Sipil Negara juga para Camat, Kepala Dinas sebagai pemenangan, bahkan tutut membagikan uang, kita bisa membuktikan itu semua, dan bukan pepesan kosong, kita punya alat bukti yang lengkap.

Tindak pidana Pilkada yang lain adalah pencoblosan lebih dari 1 kertas suara, bahkan sekali mencoblos yang di coblos banyak kertas suara, semua ada bukti videonya.

Saksi sudah kita siapkan 100 orang dalam persidangan konstitusi ini, dan menunggu agenda menghadirkan saksi, mesti tidak memenuhi pasal 158, namun dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, kami pemohon yakin Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan seadil-adilnya, dan Pemohon meminta agar putusan KPU dibatalkan serta dengan bukti banyaknya pelanggaran Terkait bisa di Dis, kita tidak ada permohonan pemilihan suara ulang, namun jika ada putusan lain oleh Majelis Hakim Konstitusi akan kita terima, ungkapnya. (NL)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA