KAL Baruk Lanal Tarempa Tangkap Kapal Ikan Langgar UU
Perikanan Dan Pelayaran
Jakarta, 31 Juli 2018,--
Salah satu Pangkalan TNI AL dibawah jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut
(Lantamal) IV Tanjungpinang yakni Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa
melalui unsur KAL Baruk berhasil menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang
melakukan kegiatan penangkapan ikan di
Tenggara Pulau Palmatak diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Hal tersebut disampaikan
Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko
Suyatno, S.E., M.M., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang
berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7).
Danlantamal IV menyampaikan,
bahwa Kapal Ikan Indonesia tersebut ditangkap KAL Baruk saat melakukan patroli
pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. KII bernama
KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih dan dinahkodai
Isamudin dengan 9 orang Anak Buah Kapal dan 2 orang penumpang tanpa dokumen.
Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850
Kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg tidak bisa menunjukan
dokumen yang seharusnya berada diatas kapal.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut, selanjutnya kapal dikawal menuju Lanal Tarempa untuk
proses lebih lanjut. Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
kapal tersebut diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan (Surat
Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak
dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ikan hasil tangkapan diduga
merupakan jenis hewan yang dilindungi.
Dugaan sementara KII
tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal
312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
0 komentar:
Posting Komentar