Sengketa Pilkada Kabupaten Subuhsalam Aceh, Pemohon Minta MK Batalkan Putusan KPU

Sengketa Pilkada Kabupaten Subuhsalam Aceh, Pemohon Minta MK Batalkan Putusan KPU

Kuasa Hukum Calon pasangan nomor 2 yakni Hj.Sartina - Dedi melaporkan anggota KPU Subulussalam terkait adanya kerjasama antara mantan dengan pasangan calon nomor 5 dimana dalam UPA nomor 2 tahun 2016 mengatakan bahwa syarat mengikuti pilkada syaratnya wajib orang Aceh dan ada garis keturunan Aceh dan sesuai dengan konon Aceh pasal 24. Adapun harapannya agar MK membatalkan hasil keputusan KPU yang menetapkan calon pasangan nomor urut 5.

Adapun bukti bukti yang dilaporkan ke MK sebanyak 6 bukti dan adapun pelanggaran yang dilakukan oleh KPU antara lain adanya daftar pemilih yang tidak sesuai dengan umur berdasarkan surat keterangan ,ada daftar pemilih yang foto dengan aslinya berbeda dan bukan memilih di TPS yang ditempatinya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA