MK Sudah Putuskan Sengketa Pilkada Maluku, Mendagri Segera Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku

MK Sudah Putuskan Sengketa Pilkada Maluku, Mendagri Segera Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada Provinsi Maluku pada Jumat 10 Agustus 2018 telah diputus Mahkamah Konstitusi dimana seluruh esepsi pemohon ditolak karena tidak memenuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 tidak memenuhi syarat formil.

Menurut Ketua Tim Pengacara pihak terkait Samson attapary Didampingi oleh, anggota tim kuasa hukum antara lain, Ronny Sianressy dan Azis Talaohu,SH, dan anggota tim lainnya, bahwa pihaknya bersyukur atas putusan MK hari ini, menggambarkan atau menyatakan bahwa gugatan atau permohonan dari pemohon sudah ditutup atau diputus, dimana semua sudah melewati pertimbangan dasar hukumnya, sudah jelas dan Majelis Konstitusi sudah bermusyawarah dan sudah diputuskan seadil-adilnya sesuai apa yang kita perkirakan.

Putusan hari ini sebenarnya bukan hal-hal baru dan hal luar biasa, karena pengalaman Pilkada 2015 maupun 2017 Setia permohonan yang tidak memenuhi syarat formil terutama pasal 158 atau 157 selalu ditolak atau tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formilnya. Jadi pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan dasar hukum tadi.

Dalam PHP Provinsi Maluku selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait dua belas persen, kita sudah menduga berdasarkan dasar hukumnya pasti gugatannya tidak diterima, masalah dalam proses persidangannya Apakah ada komplain atau tidak yang jelas masyarakat Maluku pada prinsipnya sudah pintar dan bisa memahami proses persidangan dan dasar hukum yang kaitan dengan perkara di MK, mereka sudah tahu. Sehingga hal ini hak konstitusional pemohon, Jadi kita tidak melarang hak mereka, dan masyarakat juga sudah memahami dan tinggal sesuai undang-undang pasca putusan, paling lama 3 hari ini akan ditetapkan oleh KPPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, jadi kita tunggu yang paling terlambat hari Senin itu sudah ada pleno penetapan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Maluku 2019-2024, tinggal tunggu jadwal dikeluarkan oleh Kemendagri pelantikannya di Istana Negara oleh Presiden, ungkap Samson Attapary.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA