KRI LEPU-861 KOARMADA I TANGKAP KAPAL PENYELUNDUP 38 TON BAWANG MERAH ILEGAL ASAL MALAYSIA DI PERAIRAN ACEH TAMIANG



KRI LEPU-861 KOARMADA I  TANGKAP KAPAL PENYELUNDUP 38 TON BAWANG MERAH ILEGAL ASAL MALAYSIA DI PERAIRAN ACEH TAMIANG

jakarta,  9 April 2019--Unsur Patroli Koarmada I KRI Lepu-861 berhasil menangkap KM. Sinar yang didapati menyelundupkan atau membawa muatan bawang merah ilegal yang merupakan barang Lartas (Impor) dari Malaysia ke Indonesia dan melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Serta Undang-Undang No Tahun 2004 tentang Pelayaran di perairan Aceh Tamiang, Minggu (08/04/19)

Penangkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh KRI Lepu-861 di sekitar perairan Aceh Tamiang, mendeteksi Kapal yang mencurigakan. Dari hasil deteksi tersebut,  maka Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah  melaksanakan Prosedur Pengejaran,  Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap Kapal yang diduga membawa barang ilegal. Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci KRI Lepu-861, Kapal yang berusaha menghindari pengejaran berhasil dihentikan. Selanjutnya dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Saat diperiksa, didapati kapal membawa muatan bawang merah tanpa dokumen atau bawang merah ilegal.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Sinar, Tonage 26 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Angkutan Barang, Pemilik SDH, Nakhoda RD, dengan ABK 3 orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang, dimana Rute pelayaran berasal dari Penang (Malaysia) tujuan Aceh Tamiang (Indonesia), dengan Muatan Bawang Merah 4080 Karung @9,5 Kg (38,76 Ton).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Sinar diduga melanggar tindak pidana Kepabeanan karena membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia, hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM. Sinar dikawal menuju ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan KRI Lepu-861 dalam menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal dari dan melalui laut. "Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI dilaut" ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA