Lanal Bangka Belitung Gelar Sosialisasi Larangan Penangkapan Dan Perdagangan Baby Lobster

Lanal Bangka Belitung Gelar Sosialisasi Larangan Penangkapan Dan Perdagangan Baby Lobster

    Sungailiat , 4 April 2019,-- Komandan Lanal Bangka Belitung Letkol Laut (P) Mohamad Taufik, M.MDS melalui Paspotmar Lanal Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat nelayan tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan Baby Lobster bertempat di Mako Lanal Bangka Belitung, Kamis (4/4).

    Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan agar tidak menangkap dan memperjualbelikan Baby Lobster, karena hal ini dapat mengganggu ekosistem dan mengancam kepunahan lobster di wilayah kita. Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, dimana Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk lobster, Pasal 3 ayat 1 huruf a memperbolehkan lobster dijual dengan ukuran panjang karapas diatas 8 cm. Barang siapa yang melanggar hal tersebut maka akan dipidanakan.

Kegiatan ini dilakukan terkait dengan adanya upaya penyelundupan Baby Lobster ke luar negeri yang terjadi beberapa waktu lalu dan berhasil digagalkan oleh petugas TNI Angkatan Laut.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), Kepala PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) dan beberapa Organisasi Nelayan di wilayah Bangka Belitung.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA