Hasyim Muzadi: Nikah Siri Sanksi Administrasi Sajalah

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) berpendapat bahwa nikah siri tak harus diganjar dengan sanksi pidana. Cukup sanksi administratif. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PBNU Hasyim Muzadi di kantor PBNU, Jumat (19/2/2010).

"Menurut saya diadministratifkan sajalah, sanksinya administrasi, misalnya dengan nikah siri yang tidak dicatatkan itu kan hak kewarganegaraannya enggak bisa lengkap. Misalnya istri seorang PNS yang harusnya dapat gaji untuk anaknya yang seharusnya tercatat, tidak tercatat, itu kan sanksinya semacam itu," tuturnya.

Menurut pria yang akan berangkat umroh Jumat siang ini, pernikahan merupakan persoalan perdata sehingga sanksinya pun sebaiknya berupa perdata administratif. Negara dinilai hanya perlu mengatur teknis kehidupan warga negara yang terkait administratif. Tidak perlu menjangkau hingga substansi agama.

"Sanksi pidana itu justru gampang dihindari, misalnya orang nikah siri supaya enggak kena pidana, bilang aja kumpul kebo, karena kumpul kebo kan enggak bakal diapa-apain," lanjutnya kemudian.

Namun, Hasyim mengaku dirinya sepakat bahwa nikah siri merugikan kehidupan istri dan anak. Di lain pihak, pada beberapa wilayah Indonesia, para wanita justru berharap dinikah-sirikan.

"Kalau gitu repot, itu selera. Oleh karena itu diperdatakan saja, bukan dipidanakan. Terkait budaya daerah juga," katanya.


0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA