Sadek Suloso Hasby : RUU Nikah Siri Perlu Dikaji Ulang


Banyaknya penolakan yang muncul dari Tokoh-tokoh Islam di Indonesia, tentang rencana Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pernikahan yang menyangkut Nikah Siri, yang mana UU tersebut akan melarang masyarakat melakukan nikah siri, juga ditanggapi serius oleh Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Dewan Pembina GM Sriwijaya, Sadek Suloso Hasby.

Menurutnya masalah Nikah Siri adalah bentuk implementasi dari Firman Tuhan, yang tertuang dalam Alquran, suatu hadits Nabi, yang terkandung dalam surat An Nasaaiy, namun demikian kalau saat ini ada yang mengatakan bahwa Nikah Siri itu merugikan pihak wanita, maka perlu dicarikan jalan yang baik, namun agar tetap tidak terjadi pelanggaran dalam firman Tuhan dan Hadist serta tidak merugikan pihak Perampuan dengan nikah siri tersebut, maka yang terbaik adalah tetap dibolehkan nikah siri, namun dengan cacatan-catatan. Antara kedua belah pihak, bagaimana pada saat sebelum melaksanakan nikah siri, kedua pihak didampingi saksinya mengadakan catatan-catatan perjanjian, sehingga kalau pihak laki-laki tidak mau berjanji, maka nikah siri tersebut lebih baik dibatalkan saja, namun kalau ada kesepakatan bersama, akan manis maupun pahitnya dalam rumah tangga mereka, maka perlu menandatangani kesepakatan diatas materai serta didukung oleh dua orang saksi, sehingga surat perjanjian tersebut juga memiliki kekuatan hukum tetap.

Kalau UU yang melarang Nikah Siri tersebut benar-benar diberlakukan, maka memang banyak pihak yang mengkawatirkan adanya tindakan hukum terhadap mereka yang telah melakukan nikah siri sebelumnya, dengan sangsi-sangsi yang berat, seperti ancaman hukuman 1 tahun, serta ancaman denda 6 juta bagi yang menikahkan, oleh sebab itu RUU Pernikahan yang kini sedang dibahas oleh Pemerintah maupun Dawan, sebaiknya dilakukan kajian-kajian yang mendalam dari semua unsur masyarakat, yang juga harus melibatkan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat maupun Lembaga lain yang terkait, karena hal tersebut kalau memang sudah di Undangkan, maka kita kawatir akan merusak tatanan kehidupan masyarakat Islam, dan jelan-jelas akan melanggar hukum dasar Islam.

Oleh sebab itu Sadek Suloso Hasby berharap agar Pemerintah tidak melarang adanya pernikahan secara siri, hanya saja agar tidak merugikan perempuan, maka perlu diambil langkah kongkrit bagi mereka yang ingin menikah, kalau dengan cara nikah siri, maka harus didukung dengan surat perjanjian yang mengikat, serta diperkuat oleh dua orang saksi, sehingga dengan dasar hukum tersebut, wanita juga tidak akan dirugikan, pintanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA